Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajibkah accounting meminta bukti potong pph 21 A1 karyawan baru?
Wajibkah accounting meminta bukti potong pph 21 A1 karyawan baru?
Saya pernah punya pengalaman pindah kerja. Tempat kerja baru tidak minta 1721 A1 dari tempat lama, padahal saya tempat lama udah ngasih ke saya.
Ketika lapor PPh OP, 1721A1 saya di tempat baru jadi Kurang Bayar.
Setelah saya tanya, ini akibat karena saya tdk memberikan 1721 A1 dari tempat lama.
Akhirnya 1721 A1 tempat lama tidak saya laporkan, saya hanya melampirkan di SPT 1770SS fotokopi 1721 A1 dari tempat baru aja, ga jadi pake 1770S- Originaly posted by oratrian:
bila karyawan tersebut tidak memberikan 1721-A1nya dari tempat lama, maka perusahaan baru tetap harus menghitung PPh 21 di tempat baru atas penghasilannya dan atas PTKPnya tetap dihitung 1 tahun, hanya penghasilannya saja yang dihitung dari awal dia bekerja sampai akhir tahun berjalan.
Diberikan atau tidak, penghitungan tetap sama, yaitu ph dari persh lama diabaikan
- Originaly posted by oratrian:
bila karyawan tersebut tidak memberikan 1721-A1nya dari tempat lama, maka perusahaan baru tetap harus menghitung PPh 21 di tempat baru atas penghasilannya dan atas PTKPnya tetap dihitung 1 tahun, hanya penghasilannya saja yang dihitung dari awal dia bekerja sampai akhir tahun berjalan. hal ini mengakibatkan karyawan tersebut mempunyai dua form 1721-A1 yang atas perhitungan PPh 21nya tidak berkelanjutan sehingga pada saat perhitungan PPh 21 setahun pribadinya pada SPT Orang Pribadi atas penggabungan 2 penghasilan tersebut terdapat kekurangan setor yang harus ditanggung oleh karyawan bersangkutan dan kemungkinan timbul angsuran PPh Pasal 25
Kenapa kemungkinan timbul : karna bila si karyawan melampirkan perhitungan tersendiri atas angsuran PPh 25nya dimana pada lampiran tersebut tidak terdapat angsuran PPh Pasal 25, angsuran 25nya tidak ada.
demikian, mohon tambahan dari rekan lainnya bila ada yang kurang…
thankskarena karyawan tersebut sendiri yang menginginkan tsb, apa mau dikata?
saya hanya berusaha membantu, karena pengalaman dari PT saya lama, saya di uruskan.. heheDear rekan ortax semua,
terima kasih atas masukan nya… sangat membantu sekali.. 🙂
regards,
- Originaly posted by zwarte:
Ketika lapor PPh OP, 1721A1 saya di tempat baru jadi Kurang Bayar.
Setelah saya tanya, ini akibat karena saya tdk memberikan 1721 A1 dari tempat lama.
Akhirnya 1721 A1 tempat lama tidak saya laporkan, saya hanya melampirkan di SPT 1770SS fotokopi 1721 A1 dari tempat baru aja, ga jadi pake 1770Skalau seperti ini gimana rekan?
sebetulnya, alasan saya meminta bukti potong untuk menghindari ini..
ingin membantu jg.. - Originaly posted by zwarte:
Tempat kerja baru tidak minta 1721 A1 dari tempat lama
tempat yg baru anda benar
Originaly posted by zwarte:Ketika lapor PPh OP, 1721A1 saya di tempat baru jadi Kurang Bayar.
Setelah saya tanya, ini akibat karena saya tdk memberikan 1721 A1 dari tempat lama.alasannya yg keliru
Originaly posted by zwarte:Akhirnya 1721 A1 tempat lama tidak saya laporkan, saya hanya melampirkan di SPT 1770SS fotokopi 1721 A1 dari tempat baru aja, ga jadi pake 1770S
inilah konsekuensi dari aturannya pasti byk yg akan berbuat sama seperti rekan…saya juga nanti mau kyk gt ah biar ga bayar ke negara (ga mau rugi ya…he he he)
- Originaly posted by zwarte:
Saya pernah punya pengalaman pindah kerja. Tempat kerja baru tidak minta 1721 A1 dari tempat lama, padahal saya tempat lama udah ngasih ke saya.
Ketika lapor PPh OP, 1721A1 saya di tempat baru jadi Kurang Bayar.yang kurang bayar SPT Tahunan PPh OP.. atau 1721-A1?
tapi bukannya dalam perhitungan PPh 21 dimasukkan penghasilan neto masa sebelumnya?
apa itu tidak berpengaruh?jikalau saya memiliki 2 formulir 1721-A1 dan ingin saya laporkan di SPT Tahunan saya, gimana cara saya menghitung Kurang bayar saya??
mohon bimbingannya.- Originaly posted by ferdiandsutanto:
tapi bukannya dalam perhitungan PPh 21 dimasukkan penghasilan neto masa sebelumnya?
apa itu tidak berpengaruh?di dalam PER 31 tahun 2009 tidak ada lagi pengaruhnya.
Originaly posted by ferdiandsutanto:ikalau saya memiliki 2 formulir 1721-A1 dan ingin saya laporkan di SPT Tahunan saya, gimana cara saya menghitung Kurang bayar saya??
mohon bimbingannya.dua form 1721-A1 tersebut ya dimasukann dalam SPT Tahunan. PPh terutang dihitung ulang berdasarkan data dari kedua form 1721-A1 tersebut.
Konsekuensinya akan ada kurang bayarSalam
dan jikalau ternyata terjadi Lebih Bayar?
mohon bantuannya untuk menjelaskan.
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
dan jikalau ternyata terjadi Lebih Bayar?
Tidak ada LB… sepanjang penghitungan dalam 1721-A1 sudah benar..
Kemungkinannya malah kurang bayar.
- Originaly posted by begawan5060:
yang kurang bayar SPT Tahunan PPh OP.. atau 1721-A1?
Kurang bayar SPT Tahunan OP
- Originaly posted by ferdiandsutanto:
jikalau saya memiliki 2 formulir 1721-A1 dan ingin saya laporkan di SPT Tahunan saya, gimana cara saya menghitung Kurang bayar saya??
penghasilan digabung sisa perhitungannya sama.
CMIIW