Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Wajibkah accounting meminta bukti potong pph 21 A1 karyawan baru?

  • Wajibkah accounting meminta bukti potong pph 21 A1 karyawan baru?

     concatenate updated 12 years, 3 months ago 15 Members · 28 Posts
  • ekha3003

    Member
    16 August 2012 at 7:41 am
  • ekha3003

    Member
    16 August 2012 at 7:41 am

    Dear rekan ortax..

    ada karyawan baru bekerja start Agst'12. dia sudah mempunyai NPWP.
    tetapi tidak mau memberikan bukti potong pph21 A1 di tempat bekerja dia yg lama. karena dia bilang itu privacy.

    yang saya tanyakan:
    1. berhak kah saya sebagai accounting untuk meminta bukti potong pph 21 A1 tsb sebagai dasar perhitungan pph 21 org tsb di PT saya?
    2. atau Jika tidak, berarti perhitungan karywan tsb tetap saya kurangkan PTKP setahun kn rekan?
    mohon bimbingan nya..

    regards

  • priadiar4

    Member
    16 August 2012 at 8:01 am
    Originaly posted by ekha3003:

    1. berhak kah saya sebagai accounting untuk meminta bukti potong pph 21 A1 tsb sebagai dasar perhitungan pph 21 org tsb di PT saya?

    berhak

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 8:21 am
    Originaly posted by ekha3003:

    1. berhak kah saya sebagai accounting untuk meminta bukti potong pph 21 A1 tsb sebagai dasar perhitungan pph 21 org tsb di PT saya?
    2. atau Jika tidak, berarti perhitungan karywan tsb tetap saya kurangkan PTKP setahun kn rekan?

    1. kl saya yg diminta bukpot sbg dasar perhitungan PPh 21 di PT rekan saya ga akan kasih koq, krn dasar hitungannya kan putus rekan alias ga nyambung dari PT sebelumnya, lagian jg ada benarnya jg ada sedikit privasi, kecuali di awal dibicarakan mengenai gaji di perusahaan lama dan hal itu adalah sarana kroscek kebenaran data yg diberikan
    2. betul

  • ekha3003

    Member
    16 August 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berhak

    adakah dasarnya? sehingga saya bisa menunjukkan ke karyawan baru tsb?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1. kl saya yg diminta bukpot sbg dasar perhitungan PPh 21 di PT rekan saya ga akan kasih koq, krn dasar hitungannya kan putus rekan alias ga nyambung dari PT sebelumnya, lagian jg ada benarnya jg ada sedikit privasi, kecuali di awal dibicarakan mengenai gaji di perusahaan lama dan hal itu adalah sarana kroscek kebenaran data yg diberikan

    masalahnya, waktu penerimaan yg menerima dia kn bos saya, bos saya ga ngerti soal prosedur pajak.
    baiklah kalo begitu, intinya di tahun ini dia yg akan report sendiri mengenai penghasilanya.. begitu kan?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by ekha3003:

    masalahnya, waktu penerimaan yg menerima dia kn bos saya, bos saya ga ngerti soal prosedur pajak.
    baiklah kalo begitu, intinya di tahun ini dia yg akan report sendiri mengenai penghasilanya.. begitu kan?

    prosedur pajaknya menurut rekan seperti apa?
    utk penghitungan pph karyawan yg baru pindah di tengah2 taun kan hitungannya sekarang dimulai dari baru bukan menyambung dari phasilan yg lamanya seperti aturan yg terdahulu rekan
    kl utk report (pelaporan) sendiri mengenai phasilan masing2 org pribadi (SPT OP Tahunan) bukankah memang dr dulu dilakukan oleh org itu sendiri rekan?selama ini memang rekan yg melaporkan jg phasilan karyawan2 rekan (SPT OP Tahunan)?

  • marto89

    Member
    16 August 2012 at 9:21 am
    Originaly posted by ekha3003:

    1. berhak kah saya sebagai accounting untuk meminta bukti potong pph 21 A1 tsb sebagai dasar perhitungan pph 21 org tsb di PT saya?

    Menurut saya ini sulit diterapkan. Karena pihak perusahaan akan sulit mendeteksi setiap penghasilan karyawannya dalam 1 tahun. Karena bisa jadi walaupun karyawan tersebut memberikan bukti potong tempat yang lama, bagaimana dia memiliki sumber penghasilan lain yang tidak final. Bukankah kalau memang ingin menjadi dasar perhitungan nya semua penghasilannya. Tapi tidak mungkin sepertinya perusahaan untuk mengurusi itu.
    Oleh karena itu menurut saya, perusahaan cukup memotong sesuai penghasilan yang diperusahaan. Jadi nanti biar pada akhir tahun Orang Pribadi tersebut melaporkan seluruh penghasilannya. Dan jika ada kurang bayar akibat penghasilan-penghasilan lain, maka OP yang bertanggung jawab menyetornya.
    Sekian. CMIIW.

    Salam,

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 9:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    1. kl saya yg diminta bukpot sbg dasar perhitungan PPh 21 di PT rekan saya ga akan kasih koq

    saya juga akan melakukan hal yang sama.
    masalahnya mungkin orang baru mengaku gaji dikantor lama sekian padahal sebenarnya lebih kecil dari itu, biasalah untuk menaikkan grade … 🙂

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by hendrioye:

    saya juga akan melakukan hal yang sama.
    masalahnya mungkin orang baru mengaku gaji dikantor lama sekian padahal sebenarnya lebih kecil dari itu, biasalah untuk menaikkan grade … 🙂

    nah kl ini kyknya pengalaman pribadi ya…he he he…

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 9:55 am

    @ekha3003 : Anda tidak wajib meminta bukpot itu ke pegawai baru karena perhitungan pph 21 di tempat perusahaan anda bekerja dimulai dari awal lagi.
    bukpot karyawan dari perusahaan sebelumnya bersifat rahasia pribadi, jadi wajar pegawai baru tsb tidak memberikannya

  • syarief

    Member
    16 August 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    berhak

    ini hanya untuk slip gaji terakhir, kl bukti potong g berhak

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by ekha3003:

    yang saya tanyakan:
    1. berhak kah saya sebagai accounting untuk meminta bukti potong pph 21 A1 tsb sebagai dasar perhitungan pph 21 org tsb di PT saya?

    Tidak sama sekali..

    Originaly posted by ekha3003:

    atau Jika tidak, berarti perhitungan karywan tsb tetap saya kurangkan PTKP setahun kn rekan?

    Benar…., gaji dari persh lama nggak ada hubungannya dengan penghitungan PPh di persh baru..

  • oratrian

    Member
    16 August 2012 at 11:27 am

    menurut saya begini :
    BUkti Potong 1721-A1 dari perusahaan lama karyawan tersebut merupakan hak karyawan tersebut untuk menyerahkan atau tidak ke perusahaan baru tempat ia bekerja, akan tetapi ada baiknya bila karyawan menyerahkan bukti 1721-A1 yang benar karna hal tersebut akan membantu karyawan sendiri yaitu dalam pelaporan SPT Orang Pribadinya dikarenakan atas pajak terhutangnya pada akhir tahun sudah nihil.

    bila karyawan tersebut tidak memberikan 1721-A1nya dari tempat lama, maka perusahaan baru tetap harus menghitung PPh 21 di tempat baru atas penghasilannya dan atas PTKPnya tetap dihitung 1 tahun, hanya penghasilannya saja yang dihitung dari awal dia bekerja sampai akhir tahun berjalan. hal ini mengakibatkan karyawan tersebut mempunyai dua form 1721-A1 yang atas perhitungan PPh 21nya tidak berkelanjutan sehingga pada saat perhitungan PPh 21 setahun pribadinya pada SPT Orang Pribadi atas penggabungan 2 penghasilan tersebut terdapat kekurangan setor yang harus ditanggung oleh karyawan bersangkutan dan kemungkinan timbul angsuran PPh Pasal 25

    Kenapa kemungkinan timbul : karna bila si karyawan melampirkan perhitungan tersendiri atas angsuran PPh 25nya dimana pada lampiran tersebut tidak terdapat angsuran PPh Pasal 25, angsuran 25nya tidak ada.

    demikian, mohon tambahan dari rekan lainnya bila ada yang kurang…
    thanks

  • antolin

    Member
    16 August 2012 at 11:30 am

    menurut saya, perusahaan yang baru boleh meminta bukti potong karyawan, yg baru masuk di pertengahan tahun, cuma masalah apakah si karyawan mau kasih atau tidak.
    kalau dia mau kasih maka sikaryawan di akhir tahun akan lebih gampang dalam hal pelaporan SPT Tahunan karena bukti potongnya akan ada pengabungan penghasilan sehingga di SPT Tahunan ada kemungkinan nihil.
    sedang kan kalau karyawan tidak mau memberikan bukti potong maka dia yang akan susah sendiri di akhir tahun karena dia sendiri yg harus mengabungkan penghasilannya. dan kemungkinan terjadi kurang bayar.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 11:34 am
    Originaly posted by oratrian:

    BUkti Potong 1721-A1 dari perusahaan lama karyawan tersebut merupakan hak karyawan tersebut untuk menyerahkan atau tidak ke perusahaan baru tempat ia bekerja, akan tetapi ada baiknya bila karyawan menyerahkan bukti 1721-A1 yang benar karna hal tersebut akan membantu karyawan sendiri yaitu dalam pelaporan SPT Orang Pribadinya dikarenakan atas pajak terhutangnya pada akhir tahun sudah nihil.

    nampaknya ini aturan yg lama rekan…utk aturan yg sekarang biasanya kl pindah kerja di tengah tahun akan jadi kurang bayar

    Originaly posted by oratrian:

    hal ini mengakibatkan karyawan tersebut mempunyai dua form 1721-A1 yang atas perhitungan PPh 21nya tidak berkelanjutan sehingga pada saat perhitungan PPh 21 setahun pribadinya pada SPT Orang Pribadi atas penggabungan 2 penghasilan tersebut terdapat kekurangan setor yang harus ditanggung oleh karyawan bersangkutan

    ini aturan yg baru rekan PER 31/PJ/2009

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now