• Wajib Pajak Patuh

     aldrian updated 12 years, 4 months ago 6 Members · 13 Posts
  • rmartun

    Member
    10 August 2012 at 10:07 am
  • rmartun

    Member
    10 August 2012 at 10:07 am

    Rekan-rekan sekalian,

    Untuk prosedur menjadi WP Patuh, apakah kita bisa inisiatif mengajukan hal tsb ke KPP?? ataukah itu bersifat otomatis dan menjadi wewenang KPP sepenuhnya??

    Terimakasih.

  • sitirahmaniez

    Member
    10 August 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by rmartun:

    Rekan-rekan sekalian,

    Untuk prosedur menjadi WP Patuh, apakah kita bisa inisiatif mengajukan hal tsb ke KPP?? ataukah itu bersifat otomatis dan menjadi wewenang KPP sepenuhnya??

    Terimakasih.

    ini sama ga ya sama WP Beresiko Rendah???

    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by rmartun:

    Untuk prosedur menjadi WP Patuh, apakah kita bisa inisiatif mengajukan hal tsb ke KPP??

    tidak

    Originaly posted by rmartun:

    itu bersifat otomatis dan menjadi wewenang KPP sepenuhnya??

    benar

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 192/PMK.03/2007

    TENTANG

    TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA
    PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 3

    (1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lambat tanggal 20 Januari.
    (2) Penetapan Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)
    tahun kalender.

  • cdr293

    Member
    10 August 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by rmartun:

    Untuk prosedur menjadi WP Patuh, apakah kita bisa inisiatif mengajukan hal tsb ke KPP??

    bisa, asalkan memenuhi persyaratan pada Pasal 17C ayat 2 KUP

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK
    DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
    PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 4

    (1) Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:

    a. berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau
    b. berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by cdr293:

    a. berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau

    wah ketinggalan info, keluar PMK lagi per Mei 2012

  • rmartun

    Member
    10 August 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    wah ketinggalan info, keluar PMK lagi per Mei 2012

    Bisa minta tolong dilampirkan disini isi dari PMK tsb rekan??

    Thank you.

  • marto89

    Member
    10 August 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    wah ketinggalan info, keluar PMK lagi per Mei 2012

    setuju, tepatnya Peraturan Menteri Keuangan – 74/PMK.03/2012, 14 Mei 2012

  • marto89

    Member
    10 August 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by rmartun:

    Bisa minta tolong dilampirkan disini isi dari PMK tsb rekan??

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=kup&id _jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15027

    ortax

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by rmartun:

    Bisa minta tolong dilampirkan disini isi dari PMK tsb rekan??

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.03/2012

    TENTANG

    TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK
    DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
    PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang KUP.

    BAB II
    PERSYARATAN DAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN
    KRITERIA TERTENTU

    Pasal 2

    Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    Pasal 3

    (1) Yang dimaksud dengan tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

    penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
    penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
    seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan; dan
    Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.

    (2) Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
    (3) Yang dimaksud dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

    Pasal 4

    (1) Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:

    berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau
    berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.

    (2) Batas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
    (3) Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak:

    menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan; atau
    memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan.

    (4) Penerbitan keputusan atas Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
    (5) Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
    (6) Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender, terhitung sejak tanggal 1 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
    (8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    BAB III
    PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN
    KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 5

    (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
    (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.

    Pasal 6

    (1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP.
    (2) Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP, kecuali Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
    (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tidak menyampaikan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.

    Pasal 7

    (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
    (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

    kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
    kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    kebenara

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 8:59 am

    Mohon maaf, mencoba menjawab :

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    ini sama ga ya sama WP Beresiko Rendah???

    Dasar hukum :
    1. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=71&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14197
    2. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14330
    3. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=76&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14331

    ortax

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 9:00 am

    Pasal 2
    (1) Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
    b. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
    c. produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu,
    yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 9:01 am

    Pasal 2
    (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
    a. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir,
    b. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
    c. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now