Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP PT)
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP PT)
Dear all….
Ketentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk WPOP PT dalam PMK 255/PMK.03/2008 tentang angsuran PPh 25…..sepertinya ada yang gak sesuai dengan Pasal 25 ayat 7 UU no 36 Tahun 2008…
Memori Penjelasan dari Pasal 25 ayat 7 menyatakan "Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu WP OP yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% dari peredaran bruto…
Sementara Pasal 1 angka 2 PMK 255/PMK.03/2008 menyatakan "Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili".
Kalo di liat dari UU…OP yang punya 1 toko aja dah bisa jadi WPOP PT…tapi kalo menurut PMK..harus punyai toko minimal 2…..
apakah berarti PMK ini batal demi hukum karena ketentuan pmk diatas menyalahi UU ?
any comment ?
Menurut saya nih, yang benar adalah yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu. Dan kepada kelompok WP ini sepanjang tidak mempunyai penghasilan lain, pembayaran PPh Ps 25 bersifat final. Sekali lagi ini sekedar pendapat.
Seandainya UU PPh tidak salah konsep, berarti semua pedagang eceran termasuk WPOP pengusaha tertentu dan PMK-255 kebablasan.
Trus seandainya UU PPh salah konsep, …..ooh kasihan bener republik ini.. ihik..ihik.
kalau pendapat saya sih, kita berpegangan pada pengukuhan kita sebagai oppt apa bukan (pengukuhan biasanya di berikan oleh KPP setempat dimana lokasi usaha kita berada dan pihak pajak biasanya mengukuhkan kita pada saat mereka mengadakan ekstensifikasi pajak tanpa melihat apakah kita memiliki satu atau lebih tempat usaha) jadi jika memang dalam skt kita dikukuhkan sebagai oppt maka kita mengikuti aturan oppt dengan pembayaran pph 0,75%, namum jika kita tidak dikukuhkan maka kita menghitung penghasilan berdasarkan norma penghitungan
demikian pendapat saya, mohon koreksinya
- Originaly posted by wi2tax:
kalau pendapat saya sih, kita berpegangan pada pengukuhan kita sebagai oppt apa bukan (pengukuhan biasanya di berikan oleh KPP setempat dimana lokasi usaha kita berada dan pihak pajak biasanya mengukuhkan kita pada saat mereka mengadakan ekstensifikasi pajak tanpa melihat apakah kita memiliki satu atau lebih tempat usaha) jadi jika memang dalam skt kita dikukuhkan sebagai oppt maka kita mengikuti aturan oppt dengan pembayaran pph 0,75%, namum jika kita tidak dikukuhkan maka kita menghitung penghasilan berdasarkan norma penghitungan
Justru itulah masalahnya, pihak fiskus sendiri akan mengalami kebingungan dalam menentukan OPPT atau bukan
- Originaly posted by kumala:
PMK 255/PMK.03/2008 tentang angsuran PPh 25…..
Bisa dibantu sharing PER-nya?
kalau nurut saya, yang jadi patokan adalah peraturan yg lebih tinggi yaitu UU, dan menurut pengertian dan sejarahnya WP OP pengusaha tertentu yang jelas memliki lebih dari satu tempat usaha… kalau PMK ada kalimat yang agak menyimpang ya saya pikir dimaklumi aja, soalnya yang buat aturan itu belum tentu menguasai sejarah peraturan perpajakan, bisa aja yang buat itu pegawai yang belum lama bertugas di bagian peraturan… dan pimpinannya juga asal tandatangan, nggak ngecek satu-persatu… jangan salahkan Menkeu, yang ngonsep pasti bawahannya.. itulah Indonesia… dan nggak cuma masalah peraturan pajak, peraturan di bidang lain di departemen lain juga nggak kalah amburadulnya, apalagi peraturan daerah, minta ampun menyimpangnya… tapi sekali lagi, maklumi aja… jangan dibuat pusing… he5x..
betul sekali…..
menurut saya…kalo mengacu ke UU…maka OP yang punya toko..(kecuali restoran n otomotif) kudu dikukuhkan jadi WPOP PT…..n lapor psl 25 bulanan 0,75% dari omset…
masalahnya di KPP2 masih pada gak mudeng dengan aturan WPOP PT…even aturan yang lama …..nah kalo kpp aja gak mudeng..gimana WPnya bisa dengan baik memenuhi kewajiban pajaknya ?
he he he….
- Originaly posted by kumala:
menurut saya…kalo mengacu ke UU…maka OP yang punya toko..(kecuali restoran n otomotif) kudu dikukuhkan jadi WPOP PT…..n lapor psl 25 bulanan 0,75% dari omset…
Ya benar, kalo melihat sejarahnya WPOP PT, kelihatannya UU-nya salah konsep, tapi karena sudah ditetapkan dan diundangkan, ya ketentuan tsb yang dijadikan acuan. Semua WPOP pedagang eceran adalah WPOP PT.