Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Wajib Pajak Harus Pelajari Ini Sebelum Lapor PPh Badan

  • Wajib Pajak Harus Pelajari Ini Sebelum Lapor PPh Badan

     dudun updated 5 years, 7 months ago 14 Members · 17 Posts
  • kyloren

    Member
    18 April 2019 at 8:36 am
  • kyloren

    Member
    18 April 2019 at 8:36 am

    Akhir April menjadi batas akhir pelaporan pajak tahunan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Persekutuan, Yayasan, dan lainnya. Pelaporan pajak badan merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan seluruh Wajib Pajak (WP) Badan. Jika pelaporan pajak ini tidak dilakukan, maka wajib pajak akan menerima sanksi denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Tahunan yang tidak dilaporkan.

    Sebagai suatu kegiatan yang wajib, pelaporan SPT Tahunan sudah semestinya menjadi aktivitas yang perlu diperhatikan. Kegiatan ini dapat memberikan dampak yang besar terhadap suatu bisnis jika tidak dilaksanakan dengan baik. Meskipun seringkali pelaksanaan kewajiban perpajakan ini dilakukan oleh pihak lain seperti konsultan pajak, pemahaman dan pengetahuan terkait pelaporan pajak sebaiknya juga dimiliki oleh para wajib pajak. Pemahaman atas pelaporan pajak akan membantu wajib pajak melakukan perencanaan pajak yang tepat bagi perusahaannya.

    Pelaporan pajak tahunan badan memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Penggunaan formulir untuk melakukan pelaporan adalah SPT Form 1771. Penghitungan pajaknya dapat dilakukan menggunakan skema pajak final mengikuti PP No 23/2018 jika wajib pajak memiliki peredaraan bruto hingga Rp4,8 miliar atau menggunakan tarif pajak badan pasal 17 UU PPh.

    Penggunaan kedua metode ini memberikan konsekuensi pajak yang berbeda. Penggunaan metode pajak final, pembayaran pajak yang dilakukan hanya cukup dihitung dengan mengalikan peredaraan bruto/omset dengan tarif 0,5% sedangkan penggunaan tarif pasal 17 harus dilakukan dengan mengalikan laba sebelum pajak dengan tarif pajak pasal 17 yang berlaku. Penggunaan pasal 17 ini juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan insentif pajak pasal 31E berkaitan dengan pengurangan tarif sebesar 50% untuk badan yang peredaraan brutonya tidak melebihi Rp50 miliar dalam setahunnya.

    Pelaporan pajak untuk kedua metode ini tetap diwajibkan melampirkan laporan keuangan badan. Laporan keuangan dalam perpajakan minimal mengandung dua laporan, yaitu neraca dan laporan laba rugi. Penyusunan laporan keuangan ini harus mengikuti kaidah perpajakan, yang dalam beberapa hal berbeda dengan prinsip akuntansi berterima umum. Penyusunan laporan keuangan secara perpajakan seringkali dilakukan dengan melakukan rekonsiliasi/penyesuaian atas laporan keuangan secara akuntansi.

    Perbedaan perlakuan pajak dan akuntansi akan menyebabkan pengakuan laba/rugi antara laporan keuangan secara akuntansi (seringkali disebut laporan keuangan komersial, yaitu laporan keuangan yang dihasilkan melalui mekanisme akuntansi) berbeda dengan laba rugi secara pajak (biasa disebut laba rugi fiskal).

    Perbedaan laba/rugi ini menyebabkan perhitungan pajak tidak dapat menggunakan dasar laporan keuangan komersial, melainkan harus menggunakan laporan keuangan fiskal: laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan.

    Bagaimana perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal ini? Perbedaan laba/rugi atas kedua laporan ini dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan penghasilan: pengakuan penghasilan secara akuntansi berbeda dengan perpajakan. Penghasilan dalam akuntansi tidak memiliki pengelompokan khusus, namun dalam perpajakan, penghasilan dapat dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu: penghasilan yang merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat 1), penghasilan yang dikenakan pajak final (Pasal 4 ayat 2), dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat 3).

    Ketiga jenis penghasilan ini akan memberikan konsekuensi yang berbeda bagi pelaporan penghasilan dalam laporan laba rugi perusahaan. Jika secara akuntansi, keseluruhan penghasilan dapat diakui, maka secara pajak hanya penghasilan Pasal 4 ayat 1 saja yang dapat diakui, sedangkan dua sisanya tidak dapat diakui dan harus dilakukan koreksi atas laporan keuangan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan memiliki penghasilan dari bunga deposito sebesar Rp 10 Juta, maka secara pajak, penghasilan bunga deposito tersebut tidak dapat diakui. Akibatnya, penghasilan Anda akan dikoreksi sebesar Rp10 juta, sehingga laba pajak Anda akan turun sebesar Rp10 juta juga.

    Pengakuan biaya

    Demikian juga dalam hal pengakuan biaya. Dalam laporan keuangan akuntansi, sejauh suatu pengeluaran memenuhi syarat sebagai biaya maka dapat diakui sebagai biaya. Namun demikian, di dalam peraturan perpajakan diatur bahwa ada biaya-biaya yang dapat diakui dan tidak dapat diakui. Biaya-biaya seperti biaya gaji, biaya sewa, bunga, royalti dan sejenisnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam peraturan perpajakan (Pasal 6 Ayat 1 UU PPh) sedangkan biaya seperti sumbangan, pembayaran pajak, gaji yang dibayarkan untuk anggota persekutuan/firma/CV merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan (Pasal 9 Ayat 1 UU PPh).

    Apa konsekuensinya? Biaya yang dapat dikurangkan (Pasal 6 (1) ) dapat diakui sebagai biaya dalam laba rugi perusahaan, sedangkan biaya yang tidak dapat dikurangkan (Pasal 9 (1) ) tidak boleh diakui dalam laporan laba rugi perusahaan meskipun biaya tersebut sungguh-sungguh telah dikeluarkan perusahaan. Jadi meskipun secara akuntansi biaya tersebut dapat diakui, namun secara pajak, biaya tersebut tidak boleh diakui. Apa dampaknya? Laba sebelum pajak Anda akan meningkat, sehingga jumlah beban pajak yang harus dibayarkan juga menjadi meningkat.

    Permasalahan lain yang muncul akibat perbedaan peraturan perpajakan dan akuntansi juga terjadi pada pengakuan biaya penyusutan aset tetap. Penyusutan secara pajak dan akuntansi dapat memiliki umur ekonomi maupun metode yang berbeda. Jika penyusutan secara akuntansi tidak diatur secara ketat terkait umur ekonomis dan metode, dalam pajak penyusutan telah diatur oleh Pasal 11 UU PPh. Pajak mengelompokkan asset menjadi 4 kelompok dengan umur ekonomis 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun dan 20 tahun. Sedangkan penyusutan hanya mengakui garis lurus dan saldo menurun. Apa dampaknya? Perbedaan penyusutan yang mengakibatkan perusahaan akan membayar pajak yang lebih tinggi atau rendah, sesuai dengan keputusan penggunaan umur ekonomis yang layak.

    Perbedaan metode

    Sebab lain perbedaan antara laporan keuangan secara akuntansi dan pajak adalah karena perbedaan metode perhitungan persediaan dalam akuntansi dan pajak. Secara akuntansi, sediaan dinilai berdasarkan nilai lebih rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih, sedangkan dalam pajak hanya mengenal harga perolehan. Masalah estimasi kerugian piutang juga dapat menjadi faktor lainnya, dimana dalam perpajakan pengakuan estimasi ini tidak dapat dilakukan kecuali pada industri khusus seperti perbankan, tambang, LPS, dan sejenisnya.

    Perbedaan-perbedaan di atas harus menjadi perhatian wajib pajak badan dalam menyusun laporan keuangan pajaknya. Kesalahan perhitungan laba rugi akan menyebabkan kesalahan pembayaran pajak. Akibatnya, pajak yang dibayarkan dapat menjadi lebih bayar atau kurang bayar. Wajib pajak harus cermat untuk meminimalisasi kesalahan seperti ini. Terakhir, laporkanlah seluruh penghasilan Anda dengan jujur, tepat dan benar. Pelaporan pajak ini akan membantu Anda untuk menikmati seluruh penghasilan yang Anda miliki. *) Penulis adalah Dosen Prodi Akuntansi di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    Sumber: https://opini.harianjogja.com/read/2019/04/18/543/ 986200/opini-pelajari-dengan-baik-pelaporan-pajak- badan

  • wild_dog

    Member
    18 April 2019 at 8:49 am

    nah ini perlu di garis bawahin untuk para pengusaha. terutama dalam pengakuan biaya..karna banyak nih pengusaha asal sebut biaya tanpa melihat terlebih dahulu perbedaan biaya akuntansi dengan perpajakan.

  • dianarahmasari

    Member
    18 April 2019 at 8:56 am

    Nuhun artikelnya bagus, pas banget dengan momen pelaporan PPh Badan

  • almirasabrina

    Member
    18 April 2019 at 9:56 am

    Bagus nih artikelnya, nambah ilmu

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    18 April 2019 at 3:31 pm

    good article, paling tidak WP badan bisa tahulah secara garis besar

  • tomjon

    Member
    18 April 2019 at 7:02 pm

    MATAP…. NAMBAH ILMU BUAT PPH FINAL BADAN

  • MelkiHassa

    Member
    20 April 2019 at 6:12 am

    Terimakasih Artikelnya pak 🙂

  • kyloren

    Member
    21 April 2019 at 8:32 pm

    Sama sama rekan semuanya, ayo saling tukar ilmu disini supaya ilmunya lebih bermanfaat

  • the newbie

    Member
    22 April 2019 at 9:31 am

    Terima kasih untuk artikelnya 😀

  • tomjon

    Member
    23 April 2019 at 4:53 pm

    baik sekali infonya

  • riakddh

    Member
    25 April 2019 at 4:41 pm

    Terima kasih atas sharing artikelnya… mantap

  • rosy

    Member
    25 April 2019 at 5:01 pm

    Mantap Senior…
    Perlu ditambahkan juga kelengkapan dokumen SPT mengikuti aturan yang baru.

  • ganro

    Member
    27 April 2019 at 12:23 am

    Terima kasih rekan yg berbagi ilmunya

  • Rini Marfiana

    Member
    27 April 2019 at 7:15 pm

    Makasih sharing ilmu nya, sangat bermanfaat

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now