Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Wajib Memotong / Memungut
Wajib Memotong / Memungut
Kl ketentuan mengenai Pembeli jasa wajib memotong PPh WHT ke Penjual jasa itu ada di ketentuan pasal brp UU ya?
PMK 244/PMK.03/2008
oo. ternyata ada di PMK. kirain ada di UU
ok thanks berat bung ewox… GBUAsalnya dari UU. PPh 21/26, PPh 22, dan PPh 23/26
Viewing 1 - 5 of 5 replies