Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Wajib Laporkah SPT Thnan OP yang sudah tidak bekerja.

  • Wajib Laporkah SPT Thnan OP yang sudah tidak bekerja.

     iskandarz updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 10 Posts
  • dinar85

    Member
    21 March 2011 at 10:31 am

    Selamat Siang
    Rekan – Rekan Ortax

    Saya mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak tahunan pribadi saya.

    Begini situasinya
    Tahun 2009 saya sudah lapor Pajak Tahunan Pribadi saya yaitu form SPT Tahunan SS dilamprikan dengan 1721 A1 nya.

    Sedangkan pada tahun 2010 tepat nya bulan januari saya sudah tidak bekerja dikarenakan mengambil sekolah lagi.

    hingga sampai dengan hari ini status saya masih mahasiswa dan tidak bekerja.

    Bagaimana cara saya harus melaporkan SPT tahunan 2010 saya dengan kondisi seperti ini …. ???

    Karena untuk Lapor SPT Tahunan 2010 itu, harus melampirkan 1721 A1nya . Sedangkan status saya sudah tidak bekerja.

    Mohon Bantuan dan Pencerahannya ……

    Terima Kasih

  • dinar85

    Member
    21 March 2011 at 10:31 am
  • titasic

    Member
    21 March 2011 at 11:01 am

    Lapor SPT Tahunan Nihil, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Berpenghasilan

  • raharja

    Member
    21 March 2011 at 11:13 am

    lapor pake 1770-S karena tidak mensyaratkan 1721-A1. dan jika memang sudah tidak memiliki penghasilan dapat dilampiri permohonan Non Efektif (NE)

  • usd

    Member
    21 March 2011 at 11:34 am

    pakai 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010

    salam

  • dinar85

    Member
    24 March 2011 at 3:20 pm

    Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???

  • titasic

    Member
    24 March 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by dinar85:

    Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???

    form 1770 diisi Nihil, dengan melampirkan surat pernyataan tidak berpenghasilan selama tahun 2010

  • soetarnopoetra

    Member
    24 March 2011 at 4:45 pm

    Ya mungkin ada baiknya ya jika kita telah merencanakan/mengetahui bahwa kita tidak bekerja lagi utk 1 tahun kalender kiranya dapat mempersiapkan mekanisme pelaporan pajak kita, agar tidak terburu-buru melaporkan SPT Tahunan sehingga salah dan mungkin kena sanksi deh…
    hanya saran ya rekan2
    ^_^

  • Ans070685

    Member
    24 March 2011 at 5:03 pm
    Originaly posted by dinar85:

    Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???

    Sependapat dengan rekan titasic, raharja dan usd. laporkan saja SPT 1770 ss dengan dilampiri surat pernyataan / keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010.

  • iskandarz

    Member
    24 March 2011 at 5:11 pm
    Originaly posted by titasic:

    form 1770 diisi Nihil, dengan melampirkan surat pernyataan tidak berpenghasilan selama tahun 2010

    setuju, walau pun sebenarnya kalo memang tdk ada penghasilan bisa pake mekanisme PMK Nomor : 183/PMK.03/2007, tp lbh baik lapor aj…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now