Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib Laporkah SPT Thnan OP yang sudah tidak bekerja.
Wajib Laporkah SPT Thnan OP yang sudah tidak bekerja.
Selamat Siang
Rekan – Rekan OrtaxSaya mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak tahunan pribadi saya.
Begini situasinya
Tahun 2009 saya sudah lapor Pajak Tahunan Pribadi saya yaitu form SPT Tahunan SS dilamprikan dengan 1721 A1 nya.Sedangkan pada tahun 2010 tepat nya bulan januari saya sudah tidak bekerja dikarenakan mengambil sekolah lagi.
hingga sampai dengan hari ini status saya masih mahasiswa dan tidak bekerja.
Bagaimana cara saya harus melaporkan SPT tahunan 2010 saya dengan kondisi seperti ini …. ???
Karena untuk Lapor SPT Tahunan 2010 itu, harus melampirkan 1721 A1nya . Sedangkan status saya sudah tidak bekerja.
Mohon Bantuan dan Pencerahannya ……
Terima Kasih
Lapor SPT Tahunan Nihil, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Berpenghasilan
lapor pake 1770-S karena tidak mensyaratkan 1721-A1. dan jika memang sudah tidak memiliki penghasilan dapat dilampiri permohonan Non Efektif (NE)
pakai 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010
salam
Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???
- Originaly posted by dinar85:
Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???
form 1770 diisi Nihil, dengan melampirkan surat pernyataan tidak berpenghasilan selama tahun 2010
Ya mungkin ada baiknya ya jika kita telah merencanakan/mengetahui bahwa kita tidak bekerja lagi utk 1 tahun kalender kiranya dapat mempersiapkan mekanisme pelaporan pajak kita, agar tidak terburu-buru melaporkan SPT Tahunan sehingga salah dan mungkin kena sanksi deh…
hanya saran ya rekan2
^_^- Originaly posted by dinar85:
Maaf, jadi sebenarnya saya harus memakai form yang mana untuk melapor…. ???
Sependapat dengan rekan titasic, raharja dan usd. laporkan saja SPT 1770 ss dengan dilampiri surat pernyataan / keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010.
- Originaly posted by titasic:
form 1770 diisi Nihil, dengan melampirkan surat pernyataan tidak berpenghasilan selama tahun 2010
setuju, walau pun sebenarnya kalo memang tdk ada penghasilan bisa pake mekanisme PMK Nomor : 183/PMK.03/2007, tp lbh baik lapor aj…