Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Wajib Lapor PPh Pot Put
Wajib Lapor PPh Pot Put
PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta Objek Pajak PPh Ps.4 lainnya termasuk Pot Put karena diadministrasikan di KPP seksi Pot Put.
Setelah penyetoran pajak paling lambat tgl 20 SSP lembar 3 harus dilaporkan ke KPP. Dalam SPT tahunan WP OP dilaporkan kembali pada Form 1770 Lampiran III Bagian A angka 7 , Kalau WP Badan dilaporkan pake Form 1771 halaman induk angka 10 d.bukannnya pasal 22 itu ada form SPT nya baik impor atau biasa/industri, berarti pph pasal 22 juga wajib lapor, namun dalam prakteknya karena SSP nya bisa terlihat online antara DJP – bank – dan DJA maka tidak terlalu diperhatikan.