Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › wajib audit
dear rekan,
apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?mohon informasi peraturannya.
terima kasih
dear rekan,
apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?mohon informasi peraturannya.
terima kasih
dear rekan,
apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?mohon informasi peraturannya.
terima kasih
4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :
b-Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :
b-Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :
b-Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
- Originaly posted by priadiar4:
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ? - Originaly posted by priadiar4:
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ? - Originaly posted by priadiar4:
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ? - Originaly posted by d1tazz:
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ?Betul Rekan,
Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit. - Originaly posted by d1tazz:
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ?Betul Rekan,
Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit. - Originaly posted by d1tazz:
jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
hanya jika diaudit harus dilampirkan.
begitu ?Betul Rekan,
Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit. terima kasih
terima kasih