• wajib audit

     ifwanti updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 22 Posts
  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:40 am

    dear rekan,

    apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
    berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?

    mohon informasi peraturannya.

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:40 am

    dear rekan,

    apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
    berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?

    mohon informasi peraturannya.

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:40 am

    dear rekan,

    apakah ada peraturan pajak yang menerangkan sebuah perusahaan
    berbentuk PT dengan aset sekian wajib melakukan audit?

    mohon informasi peraturannya.

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:40 am
  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:42 am

    4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :

    b-Laporan Keuangan

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:42 am

    4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :

    b-Laporan Keuangan

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;

  • priadiar4

    Member
    16 April 2014 at 7:42 am

    4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya diatur antara lain :

    b-Laporan Keuangan

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 7:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit.

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

  • eko budi

    Member
    16 April 2014 at 7:54 am
    Originaly posted by d1tazz:

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

    Betul Rekan,
    Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit.

  • eko budi

    Member
    16 April 2014 at 7:54 am
    Originaly posted by d1tazz:

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

    Betul Rekan,
    Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit.

  • eko budi

    Member
    16 April 2014 at 7:54 am
    Originaly posted by d1tazz:

    jadi rekan tidak ada ketentuan wajib untuk melakukan audit ya??
    hanya jika diaudit harus dilampirkan.
    begitu ?

    Betul Rekan,
    Pada Menu SPT badan kan ada pilihan, Pembukuan Diaudit atau Tidak diaudit.

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 8:21 am

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    16 April 2014 at 8:21 am

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now