Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu
wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu
wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu menurut perpajakan?
apakah setiap tahun harus terjadi kenaikan agar dianggap wajar? padahal penjualan dan biya perusahaan tiap tahun berbeda.salam
Wajar—> melaporkan semua penghasilan, sepanjang itu apa adanya tidak masalah
- Originaly posted by priadiar4:
Wajar—> melaporkan semua penghasilan, sepanjang itu apa adanya tidak masalah
apakah artinya tdk akan diperiksa terlebih dahulu oleh KPP untuk memastikan kewajarannya…
- Originaly posted by garlic:
apakah artinya tdk akan diperiksa terlebih dahulu oleh KPP untuk memastikan kewajarannya…
jika rugi terus sepanjang tahun bisa jadi, rugi LB apalagi..
jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu
- Originaly posted by garlic:
jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu
- Originaly posted by garlic:
jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu
Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak
- Originaly posted by priadiar4:
Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak
mantaaap…
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak
setuju rekan..
tapi ini artinya klo hutang pajak & Lun sum menurun akan diperiksa ya? - Originaly posted by garlic:
setuju rekan..
tapi ini artinya klo hutang pajak & Lun sum menurun akan diperiksa ya?Tidak juga, KPP bekerja sesuai dengan Tupoksi, prioritas LB
trims rekan Priadiara