Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu

  • wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu

     garlic updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 12 Posts
  • garlic

    Member
    7 February 2014 at 8:32 am

    wajarkah PPh Badan tahunan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu menurut perpajakan?
    apakah setiap tahun harus terjadi kenaikan agar dianggap wajar? padahal penjualan dan biya perusahaan tiap tahun berbeda.

    salam

  • garlic

    Member
    7 February 2014 at 8:32 am
  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 8:40 am

    Wajar—> melaporkan semua penghasilan, sepanjang itu apa adanya tidak masalah

  • garlic

    Member
    7 February 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajar—> melaporkan semua penghasilan, sepanjang itu apa adanya tidak masalah

    apakah artinya tdk akan diperiksa terlebih dahulu oleh KPP untuk memastikan kewajarannya…

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 10:33 am
    Originaly posted by garlic:

    apakah artinya tdk akan diperiksa terlebih dahulu oleh KPP untuk memastikan kewajarannya…

    jika rugi terus sepanjang tahun bisa jadi, rugi LB apalagi..

  • garlic

    Member
    7 February 2014 at 3:22 pm

    jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu

  • garlic

    Member
    10 February 2014 at 10:15 am
    Originaly posted by garlic:

    jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by garlic:

    jik tidak rugi gimana rekan, hanya hutang pajak tahunannya menurun sehingga kurng bayar PPh 25 & Lun Sum (mohon dikoreksi jika salah penulisan) lebih kecil dr tahun lalu

    Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak

  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 10:39 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak

    mantaaap…

    Salam

  • garlic

    Member
    10 February 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Asal sesuai dengan keadaan sebenarnya tidak perlu khawatir pak

    setuju rekan..
    tapi ini artinya klo hutang pajak & Lun sum menurun akan diperiksa ya?

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:31 pm
    Originaly posted by garlic:

    setuju rekan..
    tapi ini artinya klo hutang pajak & Lun sum menurun akan diperiksa ya?

    Tidak juga, KPP bekerja sesuai dengan Tupoksi, prioritas LB

  • garlic

    Member
    11 February 2014 at 11:13 am

    trims rekan Priadiara

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now