Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wacana zakat sebagai pengurang pajak bukan sebagai biaya

  • wacana zakat sebagai pengurang pajak bukan sebagai biaya

     gustian62 updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 29 Posts
  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 9:23 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ya, dan pasal itu tak bisa diterapkan di Kristen.

    harus segera mengajukan permohonan dari masing2 agama melalui Dirjennya untuk meminta Dirjen Pajak mengeluarkan SE Dirjen untuk mengakomodasi penerapan Pasal 9 ini.Saya siap bantu kita bisa bicarakan pada pertwemuan ortax bulan Agustus 2009.Jadikan salah satu topik pembicaraan selain IAPI saya sdh ada yg bantu untuk AD/ARTnya

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 9:28 am
    Originaly posted by gustian62:

    harus segera mengajukan permohonan dari masing2 agama melalui Dirjennya untuk meminta Dirjen Pajak mengeluarkan SE Dirjen untuk mengakomodasi penerapan Pasal 9 ini.Saya siap bantu kita bisa bicarakan pada pertwemuan ortax bulan Agustus 2009.Jadikan salah satu topik pembicaraan selain IAPI saya sdh ada yg bantu untuk AD/ARTnya

    sebenarnya, justru pihak djp sudah menanyakan hal ini ke depag. dan jawaban dari bimas kristen, hal itu tidak ada. gmn tanggapan rekan2 kristen?

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 9:33 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    sebenarnya, justru pihak djp sudah menanyakan hal ini ke depag. dan jawaban dari bimas kristen, hal itu tidak ada. gmn tanggapan rekan2 kristen?

    Sepertinya maaf Dirjen Kristen tdk tahu pajak jadi perlu ada komunitas umat Kristen spt rekan wannabewongkpp untuk menjelaskan fasilitas ini demi pengentasan kemiskinan bangsa Indonesia

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 9:38 am
    Originaly posted by gustian62:

    Sepertinya maaf Dirjen Kristen tdk tahu pajak jadi perlu ada komunitas umat Kristen spt rekan wannabewongkpp untuk menjelaskan fasilitas ini demi pengentasan kemiskinan bangsa Indonesia

    sayangnya, pemahaman saya tentang kristen memang tidak ada yang dapat dipersamakan seperti zakat. sejauh ini saya sependapat dengan pihak ditjen bimas kristen.

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 9:43 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ayangnya, pemahaman saya tentang kristen memang tidak ada yang dapat dipersamakan seperti zakat. sejauh ini saya sependapat dengan pihak ditjen bimas kristen.

    Kan sumbangan keagamaan ada di semua AgamaHal ini bisa diformulasikan spt Zakat .Bisa belajar ke BAZNAS untuk formulasi tersebut sayang fasilitas tdk digunakan dan saya optimis bila lembaga keagamaan lebih berperan untuk pengentasan kemiskinan akan lebih sukses krn ada unsur spiritualitas

  • w2nz1976

    Member
    10 July 2009 at 10:38 am
    Originaly posted by andi_marta:

    …. yang kami maksud di harapkan berupa pengurang pajak bukan pengurang penghasilan

    Mungkin yg dimaksud disini adalah semacam kredit pajak sbg pengurang PPh terutang.
    Berdasarkan peraturan yg ada sekarang, zakat memang hanya sebagai pengurang penghasilan (semacam biaya).

    Btw, tolong tret ini dijaga agar jangan sampai mengarah ke SARA. Thx..

  • evan212

    Member
    10 July 2009 at 10:45 am

    mungkin DJP perlu memberikan nama2 lembaga yg berhak untuk memungut zakat/sumbangan keagamaan ….(agak OOT)..tapi wacana untuk menjadikan zakat/sumbangan sebagai pengurang pajak terutang (kredit pajak) sudah berkali2 dilontarkan..tapi yg baru diterima hanya sebagai perngurang penghasilan bruto…

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 10:48 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Mungkin yg dimaksud disini adalah semacam kredit pajak sbg pengurang PPh terutang.
    Berdasarkan peraturan yg ada sekarang, zakat memang hanya sebagai pengurang penghasilan (semacam biaya).

    Btw, tolong tret ini dijaga agar jangan sampai mengarah ke SARA. Thx..

    tidak SARA bahkan saya mendorong semua Agama yg diakui NKRI untuk menggunakan fasilitas ini,krn saya optimis dg spiritualitas yaitu menghadirkan Tuhan YME ke dalam kebijakan fiskal super yakin kesejahteraan masyarakat meningkat spt Malaysia USA dan Singapura yg mengakomodasi Donasi sebagai pengurang Pajak.Ini fakta yang harus sangat diperhatikan oleh Pejabat Fiskal di Indonesia

  • mata

    Member
    10 July 2009 at 10:50 am

    menurut saya, zakat sulit bisa jadi kredit pajak …. karena taripnya beda dengan tarip pajak … jangan2 nanti semua orang kaya hanya bayar zakat/sejenisnya yang taripnya lebih rendah…. mohon koreksi bila pendapat saya salah.
    Harapan saya … zakat jangan dijadikan SARA di Ortax …. tks

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 10:57 am
    Originaly posted by mata:

    menurut saya, zakat sulit bisa jadi kredit pajak …. karena taripnya beda dengan tarip pajak … jangan2 nanti semua orang kaya hanya bayar zakat/sejenisnya yang taripnya lebih rendah…. mohon koreksi bila pendapat saya salah.
    Harapan saya … zakat jangan dijadikan SARA di Ortax …. tks

    tarifnya 2,5% dari Penghasilan neto untuk WPOP dan 2,5% dari Penghasilan Bruto untuk WP Badan jadi relatif kecil dibanding tarif Pajak tapi bila diterapkan maka berdampak peningkatan Pajak dan Zakat secara signifikan spt di Malaysia atau Donasi Pengurang Pajak di USA dan Singapura

  • gustian62

    Member
    13 July 2009 at 5:49 am
    Originaly posted by EVAN212:

    mungkin DJP perlu memberikan nama2 lembaga yg berhak untuk memungut zakat/sumbangan keagamaan .

    DJP mengakui lembaga Amil zakat yg diakui oleh Pemerintah yaitu DEPAG

  • gustian62

    Member
    13 July 2009 at 5:54 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    negeri ini masih malu2 menerapkan hal itu. kita harap aja rekan2 dari PKS (koalisinya SBY) bisa menerapkannya.

    kita masing2 coba terapkan sesuai kemampuan kita

  • ronchoi

    Member
    14 July 2009 at 9:24 am

    Harusnya Pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Departemen terkait, harus mengakui Zakat sebagai Kredit Pajak yang dibayar umat muslim, adapun Zakat yang dibayar (yang ditentukan sesuai dengan syarat dan aturan) lebih kecil dari Pajak yang harus dibayar, maka kekurangannya ya harus dibayar sebagai kekurangan pajak, tetapi kalau zakat diakui sebagai biaya maka umat muslim membayar lebih besar. ini sama saja dengan pemerasan umat muslim. (pemerintah kalau untuk mencapai tujuan yang barokah carilah hasil yang barokah.

    Dan bagi umat non muslim bisa langsung melalui Pajak umumnya.

  • gustian62

    Member
    14 July 2009 at 4:46 pm
    Originaly posted by ronchoi:

    Harusnya Pemerintah melalui Dirjen Pajak dan Departemen terkait, harus mengakui Zakat sebagai Kredit Pajak yang dibayar umat muslim, adapun Zakat yang dibayar (yang ditentukan sesuai dengan syarat dan aturan) lebih kecil dari Pajak yang harus dibayar, maka kekurangannya ya harus dibayar sebagai kekurangan pajak, tetapi kalau zakat diakui sebagai biaya maka umat muslim membayar lebih besar. ini sama saja dengan pemerasan umat muslim. (pemerintah kalau untuk mencapai tujuan yang barokah carilah hasil yang barokah.

    Dan bagi umat non muslim bisa langsung melalui Pajak umumnya.

    setuju rekan ronchoi hanya uu PPh mengakomodasi dana keagamaan bukan Islam sebagai Pengurang PPh.Di USA dan Singapore Donasi sebagai Pengurang Pajak.Jadinwajar WNI minta Semua dana sosial sebagai Pengurang PPh

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now