Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Voucher promosi ??
Voucher promosi ??
PT. ABC menjual barang dengan menyisipkan selembar kupon yang bisa ditukar dengan uang senilai Rp. 5.000/lbr.
Toko "Z" membeli barang tsb dan menjual ke Tn Ali.
Tn Ali sebagai pembeli, menemukan kupon dan menukarkannya ke Toko "Z", kemudian toko "Z" menukarkannya ke PT. ABC dan diganti dengan uang Rp. 5.000.
Kalau dilihat dari segi perpajakannya:
1. Apakah ada pph yang dipotong? pasal berapa?
2. Apakah PT. ABC bisa membiayakan kupon tersebut di laporan keuangan & apakah dikoreksi fiskal?MInta masukan rekan2
Terima kasih
menurut saya tidak ada rekan, untuk tax planningnya menurut saya kupon tersebut dianggap sebagai diskon. cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies