• Voucher promosi ??

  • SCORPION

    Member
    24 November 2014 at 4:09 pm

    PT. ABC menjual barang dengan menyisipkan selembar kupon yang bisa ditukar dengan uang senilai Rp. 5.000/lbr.
    Toko "Z" membeli barang tsb dan menjual ke Tn Ali.
    Tn Ali sebagai pembeli, menemukan kupon dan menukarkannya ke Toko "Z", kemudian toko "Z" menukarkannya ke PT. ABC dan diganti dengan uang Rp. 5.000.
    Kalau dilihat dari segi perpajakannya:
    1. Apakah ada pph yang dipotong? pasal berapa?
    2. Apakah PT. ABC bisa membiayakan kupon tersebut di laporan keuangan & apakah dikoreksi fiskal?

    MInta masukan rekan2

    Terima kasih

  • SCORPION

    Member
    24 November 2014 at 4:09 pm
  • nuxint

    Member
    26 November 2014 at 11:01 am

    menurut saya tidak ada rekan, untuk tax planningnya menurut saya kupon tersebut dianggap sebagai diskon. cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now