Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › voucher diskon
Manajemen perusahaan kami berencana untuk melakukan beberapa usaha untuk meningkatkan penjualan kami. Salah satu cara yg diusulkan adalah dengan memberikan voucher diskon kepada customer. Nilai voucher diskon ini didasarkan kepada penjualan pd bulan sebelumnya dan berlaku pada penjualan bulan berikutnya. Misalkan pada bulan ini terjadi pembelian dari customer tersebut senilai 200jt, maka pada pembelian berikutnya customer tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 2% dr nilai penjualan bulan sebelumnya tadi atau sebesar 4 jt. Lalu nilai sebesar 4 jt tersebut dapat digunakan untuk diskon pembelian berikutnya.
Yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuannya di perpajakan? Terkena pajak apa saja?(ppn,pph 23,pph 21)
apa implikasinya dalam akuntansi perpajakan?terima kasih
- Originaly posted by theEv4n:
Yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuannya di perpajakan?
untuk PPN kan diskon mengurangi harga jual yang menjadi dasar PPN, jadi
DPP=harga jual-diskon
untuk PPh saya rasa bukan merupakan objek PPh. rekan evan, pemberian voucher diskon kepada pembeli tidak terhutang PPh. karena beda dengan istilah insentif penjualan. tetapi dalam pencatatannya dilaporan keu harus masuk kedalam potongan penjualan dan pada Faktur Pajaknya harus dicantumkan besarnya discount yang diberikan ke pada pembeli tersebut. sehingga antara Lap. P/L sama dengan SPT masa PPN.
mohon pencerahaannya…- Originaly posted by aepklaten:
untuk PPN kan diskon mengurangi harga jual yang menjadi dasar PPN, jadi
DPP=harga jual-diskon
untuk PPh saya rasa bukan merupakan objek PPh.jika demikian yang pertanyaan saya jika voucher diskon itu digunakan senilai dengan penjualan berikutnya bagaimana??misalkan dia mendapatkan diskon 4 juta dan pembelian bulan berikutnya hanya 4 juta saja.
jd jika DPP=harga jual – diskon makaakan timbul DPP=0.
bagaimana jika terjadi demikian?? Rekan theevan, kalo yang dimaksud dgn vaucher discount seperti itu, tidak termasuk dalam discount yang terdapat dalam Faktur Pajak. biasanya voucher discount di masukan sebagai beban promosi yang diberikan kepada semua pembeli. contoh : seperti supermaket.
pada saat terjadi pembelian :
Misalkan pada bulan ini terjadi pembelian dari customer tersebut senilai 200jt, maka pada pembelian berikutnya customer tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 2% dr nilai penjualan bulan sebelumnya tadi atau sebesar 4 jt. Lalu nilai sebesar 4 jt tersebut dapat digunakan untuk diskon pembelian berikutnya.
berupa Voucher Discount sebesar Rp. 4 jt.jurnal :
D. Kas Rp. 200 jt
K. Penjualan Rp. 181,82 jt
K. Vat Out Rp. 18,18 jtjika voucher diskon itu digunakan senilai dengan penjualan berikutnya bagaimana??misalkan dia mendapatkan diskon 4 juta dan pembelian bulan berikutnya hanya 4 juta saja.
jurnalnya :
D. Beban Promosi Rp. 4 jt
K. Penjualan Rp. 3,64 jt
K. Vat Out Rp. 0,36 jtdengan asumsi barang yang dijual sudah termasuk PPN. dan tidak terhutang PPH 21.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 395/PJ./2001Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.jadi di faktur pajak tetap tertuliskan sesuai harga jual yang sebenarnya.
salam