Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › VERIFIKASI
Sekarang telah keluar aturan verifikasi loh,,,,,,,,
AR bisa langsung keluarin SKP
……………. salam semuanyabenar, Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 48/PJ/2012, 1 Nopember 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan – 146/PMK.03/2012, 10 September 2012
Bicara masalah hukum tentunya antara hukum yang satu dan lainnya maksudnya aturan hukum yang ada dibawahnya harusnya selaras dengan aturan hukum yang ada di atasnya. Dalam hal surat edaran dirjen pajak no. Se 48/2012 dan peraturan menteri keuangan no. 146/2012 yang mengatur tentang verifikasi lapangan apakah dapat dikatakan tidak selaras dengan aturan hukum yang diatasnya dalam hal ini uu kupnya ? karena istilah verifikasi ini tidak ada dalam uu kup tetapi ada pada pp 74 nya . Kira kira apa ya dasar hukumnya / dasar pemikirannya saat disusunnya pp 74 kok secara tiba tiba dalam pp itu ada pengertian tentang istilah / kata verifikasi ? padahal istilah/ kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup.
suwwwwun …- Originaly posted by KAJAPSBY:
AR bisa langsung keluarin SKP
hebaaaaat….
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Bicara masalah hukum tentunya antara hukum yang satu dan lainnya maksudnya aturan hukum yang ada dibawahnya harusnya selaras dengan aturan hukum yang ada di atasnya. Dalam hal surat edaran dirjen pajak no. Se 48/2012 dan peraturan menteri keuangan no. 146/2012 yang mengatur tentang verifikasi lapangan apakah dapat dikatakan tidak selaras dengan aturan hukum yang diatasnya dalam hal ini uu kupnya ? karena istilah verifikasi ini tidak ada dalam uu kup tetapi ada pada pp 74 nya . Kira kira apa ya dasar hukumnya / dasar pemikirannya saat disusunnya pp 74 kok secara tiba tiba dalam pp itu ada pengertian tentang istilah / kata verifikasi ? padahal istilah/ kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup.
suwwwwun …mau tanya rekan, dasar penerbitan SKP itu apa?
ya itu masalahnya, skp terbit atas hasil verifikasi lapangan. Dan alasan kenapa wajib pajak diverifikasi ada di aturan aturan itu, saya sendiri ga hafal secara rinci mungkin rekan bisa baca sendiri.
Dalam diskusi ini saya mencoba melihat dari segi hukumnya saja, istilah/kata verifikasi itu tidak ada dalam uu kup, tahu tahu muncul di pp, permenkeu dan se. Ini kalau dilihat dari ilmu hukum bagaimana ya ?
mohon pencerahannya rekan ortax
tq