Tagged: , ,

  • Vendor tidak mau dipotong

  • angga dhika

    Member
    25 March 2024 at 3:24 pm

    perushaan kami sudah pkp menyewa jasa dokumentasi . nah vendor/penyedia jasa tersebut tidak mau dipotong pph23 karena dia ini sejenis admin saja untuk teman teman fotograpernya. jadi uang yang dibayarkan ke dia langsung diteruskan ke teman temannya. kalaupun di grossup dia tidak mau karena kan di sistem dia yang menerima pendapatan tersebut padahal itu hanya uang numpang lewat. nah kira kira ada solusi tidak ya rekan rekan?. menurut orangnya di tempat lain bisa kok dipotong tanpa mencamtumkan npwp.

  • cleverseazoid

    Member
    2 April 2024 at 11:19 am

    atas transaksi sewa seharusnya dipotong pajak tidak memandang mencantumkan npwp atau tidak rekan , apabila memang terdapat pihak 3 seharusnya ada jasa perantara / keagenannya yg merupakan objek pph pasal 21/23 juga , jadi mungkin lebih baik dijelaskan kembali saja karena bertransaksi dengan perusahaan itu wajib dipotong pph berbeda dengan bertransaksi dengan orang pribadi yang bukan merupakan pemotong pajak

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    12 April 2024 at 10:07 pm

    Jika vendor tersebut dapat membuktikan pembayaran tersebut hanya numpang lewat dapat saja tidak dipotong. Pelajari PMK 141/2015.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now