• VAT out

     terselubung updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ridho

    Member
    6 July 2010 at 11:50 am
  • ridho

    Member
    6 July 2010 at 11:50 am

    rekan-rekan sekalian mohon pencerahan
    Saya ada case, PT. A, PMA, bidang service, ada kontrak dengan klien B dgn nilai 1000 tahun 2009, PT. A telah menerbitkan Faktur pajak, tapi dalam perjalanannya B, tidak mampu membayar tagihan tersebut, masuk dalam kategori piutang tak tertagih
    pertanyaanya : Apa yg harus dilakukan oleh PT. A??? apakah bisa merevisi SPT PPN??? apakah PT. A dapat me restitusi PPN nya kembali???
    terima kasih

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 4:23 pm

    Ceritanya kontraknya batal nih? Pake nota pembatalan aja…Istilah baru buat nota retur atas jasa…
    Karena nota pembatalan juga dimasukkan ke lampiran spt di kolom penyerahan dalam negeri dengan nilai (-), maka otomatis mengurangi pk…

  • terselubung

    Member
    13 July 2010 at 5:46 pm

    lakukan pembetulan saja

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now