Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › VAT IN apakah dikoreksi atau tidak?
VAT IN apakah dikoreksi atau tidak?
Hi Rekan2
Jika company masih belum PKP, lalu saat menerima tagihan plus Faktur Pajak. apakah PPN In yg dia bayarkan itu boleh dibiayakan atau tidak yah. klo ada dasar hukumnya tolong diinfo yah..
salam
UU PPH 36 Th.2008
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
biaya pembelian bahan;
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
bunga, sewa, dan royalti;
biaya perjalanan;
biaya pengolahan limbah;
premi asuransi;
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
biaya administrasi; dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan;- Originaly posted by orock:
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
terimakasih rekan orock
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, bukan pajak penghasilan,,,
kalau menurut saya, bisa dibiayakan.Bisa jadi biaya… tidak pernah menjadi masalah.. Kalau jadi masalah, diskusikan sama AR ya