Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan VAT IN apakah dikoreksi atau tidak?

  • VAT IN apakah dikoreksi atau tidak?

     harl3m123 updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Nat1409

    Member
    22 September 2015 at 9:17 am

    Hi Rekan2

    Jika company masih belum PKP, lalu saat menerima tagihan plus Faktur Pajak. apakah PPN In yg dia bayarkan itu boleh dibiayakan atau tidak yah. klo ada dasar hukumnya tolong diinfo yah..

    salam

  • Nat1409

    Member
    22 September 2015 at 9:17 am
  • orock

    Member
    22 September 2015 at 9:46 am

    UU PPH 36 Th.2008
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    biaya pembelian bahan;
    biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    bunga, sewa, dan royalti;
    biaya perjalanan;
    biaya pengolahan limbah;
    premi asuransi;
    biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    biaya administrasi; dan
    pajak kecuali Pajak Penghasilan;

  • orock

    Member
    22 September 2015 at 9:47 am

    Originaly posted by orock:

    pajak kecuali Pajak Penghasilan;

  • Nat1409

    Member
    22 September 2015 at 9:57 am

    terimakasih rekan orock

  • aryanti07

    Member
    22 September 2015 at 1:58 pm

    PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, bukan pajak penghasilan,,,
    kalau menurut saya, bisa dibiayakan.

  • harl3m123

    Member
    22 September 2015 at 2:10 pm

    Bisa jadi biaya… tidak pernah menjadi masalah.. Kalau jadi masalah, diskusikan sama AR ya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now