Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › VAT FORWARDING
VAT FORWARDING
Dear Rekan Ortax,
Kalau agency fee itu dikenakan ppn apa tidak?
mohon bantuanyakena rekan jasa keagenan, karena tidak ada di negative list UU PPN
Viewing 1 - 3 of 3 replies