Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Valuta asing untuk beli rumah
Valuta asing untuk beli rumah
Saya memperoleh hibah dari orang tua berupa US Dollar dalam bentuk tunai ketika kurs masih 2000an 15 tahun lalu (ada akte hibah nya) dan di saat akhir tahun selalu saya laporkan US Dollar tersebut sebagai TUNAI di keterangannya dan value nya saya sesuaikan dengan kurs tengah pada penutupan tahun tersebut.
Saya mau menggunakan US Dollar itu untuk membeli rumah dan penjualnya bersedia untuk menerima USD sebagai pembayarannya.
Pertanyaan saya, apa saya cukup menukarkan aset US Dolar tersebut menjadi rumah sesuai value nya di SPT saya dan membayar BPHTB atas rumah yang saya beli?
Apa saya akan dikenakan PPh lagi atas keuntungan apresiasi US Dolar mengingat US Dolar pun saya terima dalam bentuk hibah dan tidak diapa-apakan 15 tahun terakhir.
Terima kasih atas petunjuknya.
- Originaly posted by acsboy:
Pertanyaan saya, apa saya cukup menukarkan aset US Dolar tersebut menjadi rumah sesuai value nya di SPT saya dan membayar BPHTB atas rumah yang saya beli?
Selama hasil penukaran USD dolar tersebut sepadan dengan harga pembelian rumah ditambah dengan pengeluaran pajak untuk perolehan rumah (BPHTB), saya pikir tidak ada masalah di dalam transaksi tersebut…
Salam
- Originaly posted by acsboy:
Apa saya akan dikenakan PPh lagi atas keuntungan apresiasi US Dolar mengingat US Dolar pun saya terima dalam bentuk hibah dan tidak diapa-apakan 15 tahun terakhir.
Keuntungan atas apresiasi US dolar tersebut merupakan tambahan kekayaan neto rekan, sehingga menjadi objek PPh
Salam
Terima kasih masukannya. Mungkin saya memperjelas dengan suatu angka.
15 tahun lalu saya menerima hibah tunai bank note sebesar USD 45ribu dan saya biarkan di dalam brankas.
Sekarang saya ingin menggunakan USD 30ribu untuk membeli rumah yang dihargai USD 30ribu oleh sang penjual. (transaksi dalam USD bukan Rupiah)
1) BPHTB kemungkinan besar akah dihitung berdasarkan kurs 9600 x USD 30ribu dan dikalikan 5% menjadi Rp 14.400.000
2) Apakah saya harus menganggap PPh atas USD 30ribu dari keuntungan kurs antara sekarang dan tahun 1997? Btw, saya mulai laporkan SPT tahun 2008 dengan kurs saat itu Rp 10.950 per USD.
- Originaly posted by acsboy:
2) Apakah saya harus menganggap PPh atas USD 30ribu dari keuntungan kurs antara sekarang dan tahun 1997?
Saya pikir tidak, keuntungan kurs dihitung dari kurs penutupan akhir tahun lalu dengan kurs penutupan di akhir tahun yang tercatat di SPT tahunan rekan
Salam
Dari tahun 1997-2007 saya tidak mempunyai NPWP dan tidak melakukan pelaporan SPT.
Ketika melapor di SPT tahun 2008 saya bingung harga perolehan maka saya menulis harga perolehan sesuai kurs 31Des 2008.
Jadi pertama kali tahun 2008 saya laporkan:
Jenis harta: Bank Note USD 45ribu
Thn Perolehan: 1997
Harga Perolehan: 492.750.000
Keterangan: Hibah (US$1=Rp10.950 tgl 31/12/08)Tahun 2009-2011 juga saya buat sama dengan yang di atas hanya beda harga perolehan karena Rupiah menguat dan harta saya terus berkurang dari tahun 2009-2011.
Yang saya sangat kuatir mengenai penggunaan USD untuk melakukan pembelian aset apabila saya harus dikenakan PPh atas penguatan USD terhadap IDR dari tahun perolehan saya 1997 hingga sekarang.
Saya sama sekali tidak berusaha untuk menjadi pedagang valas dan perolehan saya dari awal sudah dalam bentuk USD (bukan Rupiah). Apakah ada hukum pajak yang membakukan pengalihan harta dari USD sebagai objek PPh?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
- Originaly posted by acsboy:
Yang saya sangat kuatir mengenai penggunaan USD untuk melakukan pembelian aset apabila saya harus dikenakan PPh atas penguatan USD terhadap IDR dari tahun perolehan saya 1997 hingga sekarang.
Tahun 1997 sudah daluwarsa penagihan pajaknya rekan
Salam