Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Validasi SSP dari Aplikasi E-PHTB
Validasi SSP dari Aplikasi E-PHTB
- Originaly posted by budul:
Utamanya untuk memastikan SSP yang disetor valid.
mksudnya djp yg memastikan bahwa data yg diisi sdh valid.
Originaly posted by budul:Biasanya semua data yang harus diisikan di e-phtb disiapkan oleh notaris/ppat,
jadi ini notarisnya yg melaporakn di ephtb
- Originaly posted by ingintautax:
mksudnya djp yg memastikan bahwa data yg diisi sdh valid.
Benar tujuannya untuk memastikan data penjualan dan pajak terhutang sudah benar.
Originaly posted by ingintautax:jadi ini notarisnya yg melaporakn di ephtb
Bisa dilakukan sendiri rekan, masuk ke menu layanan – EPHTB dari sini tinggal memasukan data2 terkait penjualan seperti NOP – LB/LT – Nama Pembeli – Nama Notaris/PPATK
- Originaly posted by bsusanto74:
Bisa dilakukan sendiri rekan, masuk ke menu layanan – EPHTB dari sini tinggal memasukan data2 terkait penjualan seperti NOP – LB/LT – Nama Pembeli – Nama Notaris/PPATK
ini datanya di minta dr notarisnya
biasanya pihak notaris yang validasi tetapi bisa juga sendiri
bisa sendiri kok rekan… biasanya notaris yang ngurus BPHTB nya.. kemudian kita tinggal validasi…