Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › validasi
selamat siang rekan mau bertanya soal validasi .. jika konsumen ingin mencamtumkan dua nama di validasi bagaimana ya rekan saat input NIK nya? saya pernah tanya ke AR Namun kok gak ada jawaban..
saya juga gatau mau jawab apa
Validasi apa ya maksudnya ini?
validasi PPh final
- Originaly posted by Arwanizty:
jika konsumen ingin mencamtumkan dua nama di validasi bagaimana ya rekan
Maaf rekan apakah di Sertifikat tercantum 2 nama atau 1 nama, karna pembayaran PPH Final mengikuti Hak & Kewajiban dalam sertifikat.
Contoh jika dalam sertifikat 1 nama maka pembayaran PPh Final cukup 1 NPWP saja. Namun jika dalam sertifikat tercantum lebih dari 1 maka pembyaran PPh Final berdasarkan Hak dalam sertifikat dan divalidasi berdasarkan NPWP masing-masing.