Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU tanpa PP, apakah sah untuk dilaksanakan?
UU tanpa PP, apakah sah untuk dilaksanakan?
Pernah dengar bahwa demi kepastian hukum dsb maka untuk melaksanakan sebuah Undang-undang diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU tsb.
Apakah benar demikian?
Jika benar, maka bagaimana dgn UU PPN No 42 thn 2009?Mohon para rekan suka utk mendiskusikan….
- Originaly posted by harry_logic:
Apakah benar demikian?
benar sekali rekan…UU diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana…
salah satu contoh : uu lalu lintas yang baru itu, pp nya belom ada….udah berdebat juga nihil…tetap aja me di tilang….jadi lebih baik menaati aja UU nya…..tq Karena UU pada umumnya hanyalah mengatur ketentuan yang bersifat umum, diperlukan ketentuan teknis pelaksanaannya.
Ketentuan teknis tersebut bisa dalam PP, PMK atau lainnya.
Selagi ketentuan teknis belum ada, atau ketentuan teknis tidak mengaturnya, maka UU lah yang digunakan sebagai acuan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Karena UU pada umumnya hanyalah mengatur ketentuan yang bersifat umum, diperlukan ketentuan teknis pelaksanaannya.
Ketentuan teknis tersebut bisa dalam PP, PMK atau lainnya.
Selagi ketentuan teknis belum ada, atau ketentuan teknis tidak mengaturnya, maka UU lah yang digunakan sebagai acuan.saya sependapat dengan pak rekan hanif..
petunjuk pelaksana dari sebuah undang-undang tidak hanya diatur dalam peraturan pemerintah aja. aturan pelaksananya juga dalapt diatur dalam PMK,PP,atau PER. jadi PP hanyalah salah satu dari berbagai macam cara aturan pelaksana undang-undang.