• UU PPN yang baru

     bepra1 updated 14 years ago 4 Members · 8 Posts
  • bepra1

    Member
    12 April 2010 at 11:30 am

    Pada UU PPN yang baru yaitu UU 42 / 2009, dikatakan bahwa
    "Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak."

    Yang ingin saya tanyakan seperti apakah format atau layout Faktur Pajak yang baru? Dan apakah benar akan dimulai pada tgl 1 April 2010? Kemudian bagaimanakah sistem penomoran faktur pajak sederhana dan standard apabila sudah tidak ada perbedaan lagi diantara kedua nya?
    Terima kasih banyak atas bantuannya

  • bepra1

    Member
    12 April 2010 at 11:30 am
  • aepklaten

    Member
    12 April 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by bepra1:

    format atau layout Faktur Pajak yang baru?

    untuk contohnya bisa dilihat di lampiran Per 13 tahun 2010, dan bentuknya bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang penting isinya memuat syarat2 FP.

    Originaly posted by bepra1:

    pakah benar akan dimulai pada tgl 1 April 2010?

    benar, lihat di UU no 42 tahun 2009 PASAL II

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

    Originaly posted by bepra1:

    sistem penomoran faktur pajak sederhana dan standard apabila sudah tidak ada perbedaan lagi diantara kedua nya?

    lihat per 13 tahun 2010 https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=13&q=&q_do=macth&col s=isi&hlm=1&page=show&id=14168

    ortax

  • bepra1

    Member
    12 April 2010 at 12:57 pm

    @aepklaten
    Terima kasih banyak atas jawabannya…

    "Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
    b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan
    c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya."

    Yang tertulis diatas adalah definise seorang pedagang eceran. Apakah seorang pedagang eceran beromzet besar juga dapat disebut dengan pedagang eceran?
    Karena saya membuat banyak sekali faktur pajak sederhana, apakah itu semua harus ganti menjadi format baru Faktur Pajak?

  • Aries Tanno

    Member
    12 April 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by bepra1:

    Yang tertulis diatas adalah definise seorang pedagang eceran. Apakah seorang pedagang eceran beromzet besar juga dapat disebut dengan pedagang eceran?

    kalau defenisi diatas terpenuhi tentu disebut sebagai PKP pedagang eceran.

    Originaly posted by bepra1:

    Karena saya membuat banyak sekali faktur pajak sederhana, apakah itu semua harus ganti menjadi format baru Faktur Pajak?

    sampai dengan 31 Desember 2010, anda masih boleh menggunakan format lama FP sederhana atau invoice anda dan dengan menggunakan nomor yang biasa anda pakai.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 April 2010 at 6:54 pm
    Originaly posted by bepra1:

    Yang tertulis diatas adalah definise seorang pedagang eceran. Apakah seorang pedagang eceran beromzet besar juga dapat disebut dengan pedagang eceran?

    Ya….

    Originaly posted by bepra1:

    Karena saya membuat banyak sekali faktur pajak sederhana, apakah itu semua harus ganti menjadi format baru Faktur Pajak?

    Sepanjang Fp sederhana tsb sudah memenuhi ketentuan "paling sedikit memuat" sebagaimana dimaksud Ps 13 ayat (5) UU PPN baru.., tentu saja dapat digunakan..

  • bepra1

    Member
    13 April 2010 at 12:37 pm

    Dari pengertian saya (sebagai pedagang eceran) apakah benar kalo saya mengambil kesimpulan ini…
    Pada intinya yang berubah adalah sistem penomoran dari Faktur Pajak dimana sekarang harus mengikuti Faktur Pajak Standar?
    Format layout Faktur Pajak Sederhana masih bisa digunakan hanya dengan menggunakan nomor seri yang baru.
    Mohon Koreksi nya. Terima kasih

  • bepra1

    Member
    13 April 2010 at 3:57 pm
    Originaly posted by bepra1:

    "Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
    b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan
    c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya."

    Dengan definisi diatas apakah menurut rekan2, perusahaan distributor yang mendistribusikan barang kepada toko/kios kecil juga bisa diklasifikasikan sebagai pedagang eceran?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now