Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU PPN terbaru sudah disahkan???
UU PPN terbaru sudah disahkan???
Download RUU PPN Baru ga usah jauh2. Di Ortax juga ada. Ini Linknya :
http://www.ortax.org/files/download/download_zip22 0.zipHalo saya newbie 😀 kok saya bingung ya ama sebagian kalimat dari berita2 yg beredar ttg UU PPn PPnBM baru ini. Yang bingung2 tuh kata2 ini nech
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama juga disepakati objek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Objek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian c, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, serta jasa boga atau katering.
pertanyaan 1. bukannya? pajak makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan. warung dan sejenisnya adalah non obyek PPN sejak semula (sebelum perubahan yang berlaku 1 april 2010 nanti? Berdasarkan UU No 18 th 2000 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 4a ayat 2 dikatakan bahwa:
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut. :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.tapi point c di UU No 18 dikenai pajak daerah Menurut UU No 34 th 2000 tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 ayat 2
Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.pertanyaan 2. katering yang sebelumnya dikenai PPn berarti di UU PPn baru nanti tidak dikenai PPn, begitu?
lalu ada berita lain yang saya cuplik dari Antara berikut
PPN makanan dan minuman di restoran, hotel bakal dihapus
Jumat, 25 Juli 2008 18:56 WIB | Ekonomi & Bisnis | | Dibaca 291 kaliJakarta (ANTARA News) – Pemerintah mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan warung dihapuskan, dari saat ini sebesar 10 persen, demikian isi draf RUU PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Bawang Mewah).
“Panja masih dalam proses pengumpulan masukan dari seluruh fraksi. Diharapkan, akhir Agustus ini kita sudah bisa memulai pembahasan,†kata Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM, Vera Febyanthy di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya dipastikan akan mencari masukan dari pengusaha, termasuk asosiasi pengusaha agar UU yang dihasilkan bisa diterima seluruh stakeholder.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi), Thomas Darmawan, mengatakan, pihaknya sangat mendukung usulan pemerintah tersebut karena harga makanan dan minuman yang jual ke konsumen akan menjadi relatif cukup mahal.
“Saat ini, selain PPN, kan ada juga pajak hotel dan restoran yang ditarik oleh pemerintah daerah. Itu juga cukup memberatkan,†jelasnya
Pajak itu, jelasnya, akhirnya dibebankan juga kepada konsumen yang makan di hotel atau restoran.
Bahkan, tambahnya, pihaknya mensinyalir bahwa besaran pajak dalam harga yang dibebankan ke konsumen jika makan ke hotel atau restoran mencapai 30 persen.
“Ini juga merugikan pedagang-pedagang yang dikumpulkan di `food court` di pusat perbelanjaan karena harga mereka jadi terlalu tinggi, padahal di luar mungkin harganya tidak setinggi itu,†katanya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap penghapusan PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran dan hotel ini akan mampu menumbuhkan ekonomi dengan dibukanya usaha restoran, juga katering baru. “Ini bisa serap tenaga kerja yang banyak,†katanya.
yang membuat saya bingung, bukannya sedari semula memang makanan dan minuman di resto tidak dikenai PPN?
atau maksud dari PPN di berita tersebut adalah pajak masukan restoran yang kemudian dibebankan dalam harga makanan di resto sehingga selain dikenai pajak restoran 10% di dalam harga makanan tersebut ada nilai pajak masukan ini? maksud saya begini sebagai contoh restoran membeli daging olahan dari suplier seharga Rp1.100,- sudah termasuk PPN, kemudian daging olahan tersebut dimasak dan dijual seharga Rp1.650,- (sudah termasuk pajak daerah 10%) serta dikonsumsi konsumen di restoran tersebut . Apakah maksud dari berita di atas adalah 'PPN' yang di bebankan di harga Rp1.500 tersebut yang juga terdapat keuntungan di dalamnya?
maap banyak nanya, maklum newbie 🙂
Menurut saya,, pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman itu selain yang disajikan ditempat, dibawa pulang ato delivery misal, baru kena PPN,, klo makan dit4, setau saya tidak kena PPN. tp cuma kena Pajak Daerah 10yang banyak disangka PPN
pertanyaan ke 2, sudah jelas kan,, tidak kena PPN….
kalau ada yang mau saya kirim via email.
UU No. 42 Tahun 2009 mulae brlaku tggl 1 April 2009…
apa itu ? belum ngerti, mohon petunjuk.tq
- Originaly posted by dwixs:
UU No. 42 Tahun 2009 mulae brlaku tggl 1 April 2009…
maksudnya 1 april 2010 kali