Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU PPN Tahun 2009 Ps. 13 ayat 7 dihapus, Faktur Pajak Sederhana ?
UU PPN Tahun 2009 Ps. 13 ayat 7 dihapus, Faktur Pajak Sederhana ?
Rekan ORtax semua,
Ps. 13 ayat 7 UU PPN/2009 yg mengatur pembuatan Faktur Pajak Sederhana dihapus.
Yg saya tanyakan :
Bagaimana kalau Pengusaha PKP menjual BKP/JKP ke konsumen non PKP ?
Bagaimana cara memungut PPN nya ?
Terima kasih sebelumnya.[quote=josu]Rekan ORtax semua,
Ps. 13 ayat 7 UU PPN/2009 yg mengatur pembuatan Faktur Pajak Sederhana dihapus.
Yg saya tanyakan :
Bagaimana kalau Pengusaha PKP menjual BKP/JKP ke konsumen non PKP ?
Bagaimana cara memungut PPN nya ?
Terima kasih sebelumnya.[/quot
Tentang petunjuk pelaksanaan pembuatan dan pelaporan faktur pajak menurut UU PPN & PPn BM Tahun 2009 sampai 24 Januari 2010 ini belum ada. Namun demikian saya berpendapat tidak ada masalah yang perlu dirisaukan dengan adanya penyederhanaan faktur pajak, yaitu tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Menurut prediksi saya, nantinya Faktur Pajak akan bernomor urut dimulai dari nomor 1 dan seterusnya. Bagi Penerbit Faktur Pajak (mungkin) cukup mengisi data Nama, NPWP dan Alamat Pembeli BKP/Penerima JKP, Jenis BKP/JKP, DPP Harga Jual/Penggantian dan PPN, dan Penerbit Faktur Pajak cuma setor saja PPN-nya setelah diperhitungkan dengan PPN Masukan. Bila data Nama, Alamat dan NPWP Pembeli BKP/Penerima JKP tidak lengkap, tidak masalah bagi Penerbit Faktur Pajak, dikosongkan saja. Faktur Pajak yang tidak ada Nama, NPWP dan Alamat Pembeli BKP/Penerima JKP, otomatis menjadi Faktur Pajak Sederhana (istilah sekarang) dan tentunya tidak bisa dikreditkan oleh Penerima Faktur Pajak tersebut. Saya kira akan demikian perlakuan aturannya (menurut prediksi saya).terima kasih rekan phoska atas tanggapannya walaupun belum diatur jelas mudah mudah seperti yg anda jelaskan.