Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU PPN No 42 thn 09 Pasal 4A huruf C
UU PPN No 42 thn 09 Pasal 4A huruf C
Salam rekan semua, sy ingin menanyakan UU PPN Pasal 4A ttg jenis brg yg tdk dikenai PPN, sbb :
"Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering; dan"pada pasal 4A huruf c tersebut dikatakan seperti itu, yg ingin sy tanyakan adl bgmn dengan PKP menjual BKP kepada hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya? Masih tetap terhutang PPn bukan?
Bila iya, berarti PM yg telah dibayar oleh hotel dll itu bgmn? apakah bisa dikreditkan bagi hotel, dll tersbut?terimakasih 🙂
- Originaly posted by louisanatalia:
bgmn dengan PKP menjual BKP kepada hotel,
hotel bukannya beli barang mentah rekan,,otomatis tidak kena ppn,,
dan hotel kena pajak daerahkoreksi rekan lain
salam
- Originaly posted by louisanatalia:
pada pasal 4A huruf c tersebut dikatakan seperti itu, yg ingin sy tanyakan adl bgmn dengan PKP menjual BKP kepada hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya? Masih tetap terhutang PPn bukan?
Bila iya, berarti PM yg telah dibayar oleh hotel dll itu bgmn? apakah bisa dikreditkan bagi hotel, dll tersbut?masih tetap terutang dunk…
ngak bisa dikreditkan.. dibiayakan saja terimakasih atas tanggapannya rekan johanwahyudi,
namun bukankah ketika hotel tersebut memberi brg, juga akan terkena PPN?
Misal hotel membeli camilan (yg sudah dikemas) kpd PKP untuk disajikan di hotel, masa dlm transaksi ini tdk dikenakan PPN?? Yang dikenakan Pajak daerah bukankah adalah pada saat hotel tersebut melakukan penjualan kpd customer?? jadi yg sy mksd di sini adl ketika hotel trsebut melakukan pembelian dan harus byr PM, apakah PM tersebut boleh dikreditkan?Mohon koreksi juga
Salam
- Originaly posted by kong:
masih tetap terutang dunk…
ngak bisa dikreditkan.. dibiayakan sajahmm kalau mnrt rekan kong, jadi masih tetap terutang ya??
sehingga PM atas pembelian tsb dibiayakan saja… begitu…Trimakasih, bila masih ada tanggapan yang sama atau berbeda, silahkan rekan semua 🙂
- Originaly posted by louisanatalia:
pada pasal 4A huruf c tersebut dikatakan seperti itu, yg ingin sy tanyakan adl bgmn dengan PKP menjual BKP kepada hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya? Masih tetap terhutang PPn bukan?
Benar…., apabila hotel belanja BKP/JKP tetap harus membayar PPN ke pihak penjual yg sudah PKP..
Originaly posted by louisanatalia:Bila iya, berarti PM yg telah dibayar oleh hotel dll itu bgmn? apakah bisa dikreditkan bagi hotel, dll tersbut?
Atas penyerahannya tidak terutang PPN, maka PM yg telah dibayar saat perolehannya tidak dapat dikreditkan..
Terimakasih banyak rekan begawan5060.
Terimakasih rekan semuanya.