Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM UU PPN baru : Psl 16F Tanggung Jawab Renteng

  • UU PPN baru : Psl 16F Tanggung Jawab Renteng

     fajar.andhika updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 19 Posts
  • P. SILITONGA

    Member
    10 March 2010 at 11:43 am

    Dear rekan forum,

    Setelah sy membaca UU PPN baru Psl 16F ttg Tanggung jawab secara renteng, sy ingin share & mohon tanggapan dari para senior.
    Psl 16F
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar
    PENJELASAN
    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    yang ingin saya share :
    1. Apabila kita menerima faktur pajak dari penjual/pemberi jasa, kemudian "kita (pembeli/penerima jasa" mengkreditkan, ternyata Faktur pajak tersebut tidak dibayar / belum dibayar oleh penjual/pemberi jasa, kita harus menanggungnya?
    2. Dari soal no.1, jika memang "kita" sudah membayar tagihan plus PPN maka kita tidak berkewajiban lagi secara renteng? karena hal ini tidak dijelaskan secara eksplisit dlm penjelasan.
    3. Kira2 menurut rekan2 apakah tujuan DJP membuat pasal ini, adakah hubungannya dgn sering penerbitan faktur pajak fiktif, atau ada hal lainnya?

    Mohon tanggapan/share dari rekan, agar biar lebih jelas maksudnya.

    salam
    psil

  • P. SILITONGA

    Member
    10 March 2010 at 11:43 am
  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 11:51 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    1. Apabila kita menerima faktur pajak dari penjual/pemberi jasa, kemudian "kita (pembeli/penerima jasa" mengkreditkan, ternyata Faktur pajak tersebut tidak dibayar / belum dibayar oleh penjual/pemberi jasa, kita harus menanggungnya?
    2. Dari soal no.1, jika memang "kita" sudah membayar tagihan plus PPN maka kita tidak berkewajiban lagi secara renteng? karena hal ini tidak dijelaskan secara eksplisit dlm penjelasan.
    3. Kira2 menurut rekan2 apakah tujuan DJP membuat pasal ini, adakah hubungannya dgn sering penerbitan faktur pajak fiktif, atau ada hal lainnya?

    seharusnya memang pasal ini masih diperlukan untuk menghindari dari kerugian negara karena adanya faktur pajak fiktif.

    Originaly posted by P. SILITONGA:

    apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    teorinya memang begini.. tapi prakteknya pada saat kita sudah mengkreditkan, membayar ppn tersebut kepada penjual, ada arus barangnya, ada arus dokumen, dan semua lengkap. terus dikonfirmasi ke PKP penjual tidak melaporkan maka tanggung renteng.<—-biasanya fiskus begitu…^^

  • scoob

    Member
    10 March 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    Menurut saya…..
    Apabila bisa dibuktikan dengan alur kas, maka ndak masalah tuh.
    Yang masalah adalah, apabila tdk bisa dibuktikan.

    Salam,
    Scoob

  • ewox

    Member
    10 March 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Psl 16F
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar

    pendapatan saya rekan silitonga, sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa pajaknya telah dibayar, pembeli tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi. memang UU no 42 psl 16F blom dijabarkan secara lebih detail. (blom diatur lagi dalam juklak tersendiri).

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by ewox:

    pendapatan saya

    udah dipotong pajak lom.. heheheh

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by nt1:

    pendapatan saya rekan silitonga, sepanjang pembeli dapat membuktikan bahwa pajaknya telah dibayar, pembeli tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi. memang UU no 42 psl 16F blom dijabarkan secara lebih detail. (blom diatur lagi dalam juklak tersendiri).

    menurut saya tidak akan diatur dalam jutlak… pasal ini kan udah lama ada di KUP.

  • ewox

    Member
    10 March 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by nt1:

    udah dipotong pajak lom.. heheheh

    eh iye salah tuh rekan nt1. maksudnya pendapat he he he he he

  • wannabewongkpp

    Member
    10 March 2010 at 12:00 pm

    setuju dengan rekan scoob.
    sudah terbukti di pengadilan, banyak fiskus yang kalah atas penerapan aturan ini.

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    setuju dengan rekan scoob.
    sudah terbukti di pengadilan, banyak fiskus yang kalah atas penerapan aturan ini.

    setuju klo di pengadilan kemungkinan besar akan menang.

  • ewox

    Member
    10 March 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by nt1:

    menurut saya tidak akan diatur dalam jutlak… pasal ini kan udah lama ada di KUP.

    wah, klo memang benar begitu rekan nt1, apakah bertujuan agar pasal ini dimaknai/dipersepsikan berbeda – beda oleh WP yah???

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 12:05 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    seharusnya kan bisa kena apabila memenuhi 2 syarat yaitu:
    1. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa.
    2. tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    tetapi dalam prakteknya klo udah masuk antara satu maka langsung tanggung renteng.

    Originaly posted by ewox:

    wah, klo memang benar begitu rekan nt1

    memang benar, sampe sekarang kog.. terbukti..

    Originaly posted by ewox:

    apakah bertujuan agar pasal ini dimaknai/dipersepsikan berbeda – beda oleh WP yah???

    klo persepsi udah jelas.. pasalnya sudah jelas banget kog.
    cuma.. cuma nya itu yg ngeselin..^^

  • P. SILITONGA

    Member
    10 March 2010 at 12:11 pm
    Originaly posted by nt1:

    teorinya memang begini.. tapi prakteknya pada saat kita sudah mengkreditkan, membayar ppn tersebut kepada penjual, ada arus barangnya, ada arus dokumen, dan semua lengkap. terus dikonfirmasi ke PKP penjual tidak melaporkan maka tanggung renteng.<—-biasanya fiskus begitu…^^

    benar rekan nti, ini yg selalu terjadi bila ada pemeriksaan, yg tidak adil dlm tanggungjwab renteng ini a/ pihak penjual yg tdk melakukan kewajiban malah "kita" yg kena getahnya. alias siapa makan nangka "kita" kena getalnya.
    sebelum ada aturan ini jg kita harus secapek2nya kita membantah/menjelaskan ke fiskus agar tidak dikoreksi dan malah "kita" harus jemput bola agar dpt konfirmasinya dari pihak penjual/penerbit faktur pajak.

    Ini bukan untuk menakut2i atau memprovokasi tp ada kekawatiran bhw dgn adanya pasal ini, fiskus akan lebih semena-mena u/ mengkoreksi.

    Demikian, thanks rekan2 atas share-nya
    salam
    psil

  • nt1

    Member
    10 March 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by P. SILITONGA:

    dan malah "kita" harus jemput bola agar dpt konfirmasinya dari pihak penjual/penerbit faktur pajak.

    itulah yg terjadi..^^

  • P. SILITONGA

    Member
    10 March 2010 at 12:21 pm
    Originaly posted by nt1:

    seharusnya kan bisa kena apabila memenuhi 2 syarat yaitu:
    1. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa.
    2. tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    tambahan rekan nti,
    syarat 1 –> tggjawab penjual/penerbit faktur pajak
    syarat 2 –> ttgjawab pembeli/penerima faktur pajak

    maksud sy tanggung jwb renteng ini sebaiknya hrs menekankan siapa sebenarnya yg bertanggjawab bila ditemukan kasus2 dlm pemeriksaan.
    salam
    psil

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now