Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › UU PPh baru utk Perusahaan Tbk
UU PPh baru utk Perusahaan Tbk
dalam UUPPh baru antara lain disebutkan
:b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
Pertanyaanya pengurangan tarif 5% dari tarif normal tsb apakah tarif menjadi 23 % atau 26.60 % (28 %-(5%*28%)) ? tolong tanggapan rekan's
Dear Friend Koostadi
Bagi masyarakat pilihan keringanan adalah yang paling ringan yaitu 23% (pro bono publico) tinimbang 26,60%.
Pilihan keringanan sesuai adagium hukum bahwa UU PPh sebagai Ketentuan Hukum Pajak Material dapat ditafsirkan atau diintepretasi dengan lebih kurang 14 intepretasi al. gramatical, ekstensif, restriktif, sosiologis, analogi, historis, dll.
Tarif Tunggal belum tentu mencerminkan kesederhanaan tapi dapat dijadikan alasan atau pertimbangan (konsiderans) sebab disamping pertimbangan kesederhanaan jangan dilupakan azas keadilan walaupun harus memperhatikan kompetisi tarif di kawasan Asia Tenggara.
Demikian sekedar brainstorming.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.