Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG
UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG
Trimz opininya rekan tsetiar…intinya pada saat pembayaran harus & hanya memakai Rupiah sebagai alat pembayarannya…saya juga setuju dengan itu…
Namun lebih tepatnya keraguan yang dimaksud itu seperti ini rekan:
Di Pasal 21 ayat 1a yang ditekankan (di-bold) adalah "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran". Mungkin definisi transaksi adalah persetujuan jual beli antara si pembeli & si penjual. Bukti telah terjadi transaksi adalah adanya suatu kesepakatan tertulis/kontrak. Kontrak adalah suatu contoh transaksi yang pembayarannya itu sendiri baru akan dilakukan kedepannya atau dengan kata lain mempunyai tujuan pembayaran. Jadi bila diartikan dengan ayat tadi…berarti khan…dalam kontrak ini sudah harus pakai Rupiah? Padahal di contoh tadi, kontraknya dengan Valas? Saat realisasi pembayarannya sendiri sudah pasti harus pakai Rupiah.Mohon pencerahan rekan-rekan untuk kebingungan ini 🙂
Bagaimana rekan2, Juklak di aturan ini sudah ada yang keluar belum? Supplier kami lokal yang ada di daerah jakarta masih menggunakan USD nilai jualnya, apakah masih boleh, sedangkan tidak ada perjanjian apa pun.
Rekan2 ini sudah masuk bulan Juni, apakah sudah ada aturan pelaksanaannya sebagai contoh untuk Faktur Pajak perusahaan lokal apa awal Juli masih bisa pakai mata uang asing??
hai rekan-rekan gimana untuk aturan satu ini apa sudah ada aturan pelaksanaannya?
- Originaly posted by ktiong06:
hai rekan-rekan gimana untuk aturan satu ini apa sudah ada aturan pelaksanaannya?
Belum ada, tetapi ada info dari bagian legal bahwa Menkeu/Depkeu pernah membuat sosialisasi atas UU ini dimana keharusan penggunaan mata uang rupiah untuk saat ini hanya untuk transaksi menggunakan uang kartal sehari2, sedangkan untuk transaksi perbankan dengan menggunakan mata uang asing masih diperbolehkan.
Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!
- Originaly posted by ktiong06:
Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!
jika aturan juklak pajak rekan-rekan disini pasti langsung tahu..
- Originaly posted by ktiong06:
Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!
Belum ada, tampaknya masih belum terlalu urgent terlebih hal ini ternyata hanya untuk kegiatan uang kartal sehari-hari.
Yang mau saya tanyakan adalah untuk perusahaan lokal, apakah masih boleh menjual dalam mata uang asing, misalnya Faktur Pajak dalam bentuk USD.Tks
- Originaly posted by ktiong06:
Yang mau saya tanyakan adalah untuk perusahaan lokal, apakah masih boleh menjual dalam mata uang asing, misalnya Faktur Pajak dalam bentuk USD.Tks
Masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkn adalah melakukan transaksi (cas payment secara fisik) sehari-hari dengan uang asing, jika pembayaran melalui bank diperbolehkan (transfer, giro, cek) tapi jika menggunakan uang kartal (cash) tidak boleh.
Contoh:
PT A beli BKP senilai USD 100 dari PT B (ada Faktur Pajak), jika dibayar oleh PT A dengan uang kartal (dalam bentuk USD) tidak boleh kecuali dengan rupiah, tetapi jika dibayar dengan melalui jasa perbankan (cek, transfer, giro) maka diperkenankan.