Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG

  • UU NO 7 TAHUN 2011 TTG MATA UANG

     yuniffer updated 11 years, 10 months ago 17 Members · 40 Posts
  • redphoenix

    Member
    21 September 2011 at 4:03 pm

    Trimz opininya rekan tsetiar…intinya pada saat pembayaran harus & hanya memakai Rupiah sebagai alat pembayarannya…saya juga setuju dengan itu…

    Namun lebih tepatnya keraguan yang dimaksud itu seperti ini rekan:
    Di Pasal 21 ayat 1a yang ditekankan (di-bold) adalah "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran". Mungkin definisi transaksi adalah persetujuan jual beli antara si pembeli & si penjual. Bukti telah terjadi transaksi adalah adanya suatu kesepakatan tertulis/kontrak. Kontrak adalah suatu contoh transaksi yang pembayarannya itu sendiri baru akan dilakukan kedepannya atau dengan kata lain mempunyai tujuan pembayaran. Jadi bila diartikan dengan ayat tadi…berarti khan…dalam kontrak ini sudah harus pakai Rupiah? Padahal di contoh tadi, kontraknya dengan Valas? Saat realisasi pembayarannya sendiri sudah pasti harus pakai Rupiah.

    Mohon pencerahan rekan-rekan untuk kebingungan ini 🙂

  • ktiong06

    Member
    15 May 2012 at 9:54 pm

    Bagaimana rekan2, Juklak di aturan ini sudah ada yang keluar belum? Supplier kami lokal yang ada di daerah jakarta masih menggunakan USD nilai jualnya, apakah masih boleh, sedangkan tidak ada perjanjian apa pun.

  • ktiong06

    Member
    5 June 2012 at 11:40 am

    Rekan2 ini sudah masuk bulan Juni, apakah sudah ada aturan pelaksanaannya sebagai contoh untuk Faktur Pajak perusahaan lokal apa awal Juli masih bisa pakai mata uang asing??

  • ktiong06

    Member
    21 June 2012 at 1:39 pm

    hai rekan-rekan gimana untuk aturan satu ini apa sudah ada aturan pelaksanaannya?

  • yuniffer

    Member
    21 June 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    hai rekan-rekan gimana untuk aturan satu ini apa sudah ada aturan pelaksanaannya?

    Belum ada, tetapi ada info dari bagian legal bahwa Menkeu/Depkeu pernah membuat sosialisasi atas UU ini dimana keharusan penggunaan mata uang rupiah untuk saat ini hanya untuk transaksi menggunakan uang kartal sehari2, sedangkan untuk transaksi perbankan dengan menggunakan mata uang asing masih diperbolehkan.

  • ktiong06

    Member
    3 July 2012 at 4:08 pm

    Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 4:35 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!

    jika aturan juklak pajak rekan-rekan disini pasti langsung tahu..

  • yuniffer

    Member
    3 July 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Dan ini sudah memasuki awal Juli, gimana rekan2 untuk aturan pelaksanaanya apa sudah ada, atau pemerintah lupa ya!!

    Belum ada, tampaknya masih belum terlalu urgent terlebih hal ini ternyata hanya untuk kegiatan uang kartal sehari-hari.

  • ktiong06

    Member
    6 July 2012 at 6:20 am

    Yang mau saya tanyakan adalah untuk perusahaan lokal, apakah masih boleh menjual dalam mata uang asing, misalnya Faktur Pajak dalam bentuk USD.Tks

  • yuniffer

    Member
    6 July 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Yang mau saya tanyakan adalah untuk perusahaan lokal, apakah masih boleh menjual dalam mata uang asing, misalnya Faktur Pajak dalam bentuk USD.Tks

    Masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkn adalah melakukan transaksi (cas payment secara fisik) sehari-hari dengan uang asing, jika pembayaran melalui bank diperbolehkan (transfer, giro, cek) tapi jika menggunakan uang kartal (cash) tidak boleh.
    Contoh:
    PT A beli BKP senilai USD 100 dari PT B (ada Faktur Pajak), jika dibayar oleh PT A dengan uang kartal (dalam bentuk USD) tidak boleh kecuali dengan rupiah, tetapi jika dibayar dengan melalui jasa perbankan (cek, transfer, giro) maka diperkenankan.

Viewing 31 - 40 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now