Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2
UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2
Dear all,
Jika mencermati kalimat dalam pasal 9 ayat 2 dalam UU 42 Thn 2009, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak masukan "harus" dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran. Kalo begini kan agar repot juga ya, soalnya seringkali faktur pajak pembelian kita terima sudah melewati masa pelaporan PPN, apalagi jika suatu pembelian belum dilunasi, pihak penjual kadang2 belum mau memberikan faktur pajaknya. Kalo dulu kan bisa berlaku sampai dengan 3 bulan berikutnya. Wah bisa sering terjadi pembetulan dong. Mohon koreksi jika saya keliru.- Originaly posted by shalim:
Jika mencermati kalimat dalam pasal 9 ayat 2 dalam UU 42 Thn 2009, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak masukan "harus" dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran. Kalo begini kan agar repot juga ya, soalnya seringkali faktur pajak pembelian kita terima sudah melewati masa pelaporan PPN, apalagi jika suatu pembelian belum dilunasi, pihak penjual kadang2 belum mau memberikan faktur pajaknya. Kalo dulu kan bisa berlaku sampai dengan 3 bulan berikutnya. Wah bisa sering terjadi pembetulan dong. Mohon koreksi jika saya keliru.
tidak ada kata2 "harus" dalam pasal 9 ayat 2 UU 42 tahun 2009
dalam pasal 9 ayat 9 UU no 42 tahun 2009 sudah diatur kok masa berlaku pajak masukan.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
jadi gak ada bedanya dengan UU PPN sebelumnya
wah anda benar sekali rekan Bayem, saya kurang teliti membaca ayat demi ayat. Thanks ya!