Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan

  • UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan

     adpras16 updated 16 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • adpras16

    Member
    18 November 2008 at 10:28 am
  • adpras16

    Member
    18 November 2008 at 10:28 am

    UU No. 36 Thn. 2008 Pasal 4 ayat 3(b) Objek Pajak yang dikecualikan : Warisan
    Yth. Bapak/Ibu sekalian, mengenai peraturan di atas, apakah ada yang bisa membantu saya menjelaskan mengenai definisi warisan menurut DJP.
    Yang ingin saya tanyakan adalah apakah warisan 2 tingkat (dari nenek ke cucu) yang sering terjadi di kenyataan, termasuk dalam definisi warisan menurut DJP atau tidak?
    Lain hal nya dengan hibah yang benar2 menyatakan hanya hibah 1 tingkat sederajat adalah non OP.
    Saya menanyakan mengenai warisan 2 tingkat ini karena terdapat jawaban yang bertentangan ketika saya menyakan hal ini kepada 2 konsultan pajak yang berbeda.
    Mungkin teman2 Ortax dapat membantu berdasarkan pengalaman teman2.
    Terimakasih sebelumnya.

  • rama

    Member
    18 November 2008 at 10:39 am

    Warisan yang bukan merupakan obyek pajak menurut fiskus adalah satu tingkat keatas dan atau satu tingkat kebawa
    satu tingkat keatas: Orang tua
    satu tingkat kebawa; anak

  • adpras16

    Member
    18 November 2008 at 2:02 pm
    Originaly posted by rama:

    Warisan yang bukan merupakan obyek pajak menurut fiskus adalah satu tingkat keatas dan atau satu tingkat kebawa
    satu tingkat keatas: Orang tua
    satu tingkat kebawa; anak

    Apakah terdapat peraturan yang menjelaskan hal tersebut?
    Ataukah hal seperti ini disebut asumsi oleh pihak DJP?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now