Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › UU no 28 th 2007
Saya perlu isi & penjelasan tentang UU Pajak no 28 tahun 2007 Pasal 44 s/d 44 B.
Terima Kasih.Dear Friend Beatrice:
>>>Bersama ini ku kirim yang diminta, semoga bermanfaat:<<<<<
>>>>>P E N Y I D I K A N<<<<<<<<<
44.1PPNS YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIK AN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
•PASAL 44 AYAT (1) UU KUP
44.1.1PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DILAKSANAKAN MENURUT UU HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
•MEMORI PENJELASAN PASAL 44 AYAT (1) UU KUP
44.2WEWENANG PENYIDIK TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah:
a.Menerima, mencari, mengumpulkan, dan me neliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterang an mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
d.Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e.Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g.Menyuruh berhenti dan / atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i.Memanggil orang untuk didengar keterangan nya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.Menghentikan penyidikan; dan / atau;
k.Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
•PASAL 44 AYAT (2) UU KUP
44.2.1WEWENANG PPNS DI LINGKUNGAN DIT. JEN. PAJAK SEBAGAI PENYIDIK DAN MELAKUKAN PENYITAAN
Ketentuan tersebut di atas mengatur wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk melakukan penyitaan.
Penyitaan tersebut dapat dilakukan, baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
•MEMORI PENJELASAN PASAL 44 AYAT (2) UU KUP
44.3PENYIDIK TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DIWAJIBKAN MEM BERITAHUKAN DIMULAINYA PENYIDIKAN DAN HASILNYA KEPADA PENUNTUT UMUM MELALUI PENYIDIK PEJABAT POLISI NEGARA RI
Penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
•PASAL 44 AYAT (3) UU KUP
44.4PENYIDIK TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DAPAT MEMINTA BANTUAN APARAT PENEGAK HUKUM
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
•PASAL 44 AYAT (4) UU KUP
44AMENGHENTIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM HAL TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) huruf j, dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana di bidang Perpajakan, atau Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa atau Tersangka meninggal dunia.
•PASAL 44 A UU KUP
44A.1SURAT KETETAPAN PAJAK DAPAT DITERBITKAN WALAUPUN PENYIDIKAN DIHENTIKAN
Dalam hal Penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan dihentikan kecuali karena peristiwanya telah kadaluwarsa maka Surat Ketetapan Pajak tetap dapat diterbitkan.
•MEMORI PENJELASAN PASAL 44 A UU KUP
44B.1 PERMINTAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA JAKSA AGUNG UNTUK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PER PAJAKAN
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
•PASAL 44 B AYAT (1) UU KUP
44 B.1.1 PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERPAJAKAN OLEH JAKSA AGUNG DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG BELUM DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Untuk kepentingan Penerimaan Negara Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan.
•MEMORI PENJELASAN PASAL 44 B AYAT (1) UU KUP
44 B.2 PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DILAKUKAN SETELAH WP MELUNASI UTANG PAJAK DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI DENDA 400 PERSEN.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
•PASAL 44 B AYAT (2) UU KUPRegard's
RITZKY FIRDAUS.