Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › uu no 11 pasal 10 ayat 9
dear all,
saya mau menanyakan untuk uu no 11 pasal 10 ayat 9 yang berbunyi
"dalam hal wajib pajak menyampaikan surat pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam surat keterangan atas surat pernyataan sebelumnya."saya mau menanyakan apakah dari ayat tersebut bermaksud jika kita sudah memberikan surat pernyataan pertama di periode 1 yaitu 2% berarti surat pernyataan kedua dan ketiga bisa ikut di 2% juga meskipun diperiode selanjutnya?
terimakasih
- Originaly posted by rakadarmayo:
ayo
saya mau menanyakan untuk uu no 11 pasal 10 ayat 9 yang berbunyi
"dalam hal wajib pajak menyampaikan surat pernyataan yang kedua atau ketiga, penghitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan dimaksud memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam surat keterangan atas surat pernyataan sebelumnya."saya mau menanyakan apakah dari ayat tersebut bermaksud jika kita sudah memberikan surat pernyataan pertama di periode 1 yaitu 2% berarti surat pernyataan kedua dan ketiga bisa ikut di 2% juga meskipun diperiode selanjutnya?
terimakasih
Surat Pernyataan kedua dan ketiga menggunakan tarif sesuai periode memasukkan SPH rekan
- Originaly posted by denzi:
Surat Pernyataan kedua dan ketiga menggunakan tarif sesuai periode memasukkan SPH rekan
terimakasih rekan atas jawabannya