Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ketentuan UMKM dalam UU HPP UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, ppf_final_umkm
Ketentuan UMKM dalam UU HPP UMKM
Selamat pagi rekan2, ijin bertanya mengenai UU HPP UMKM yg omzet < dr 500jt itu nanti pelaporannya seperti apa y rekan ? Apk sudah disediakan di DJP Online ? Mohon pencerahannya terimakasih
pelaporannya kan Tahunan
tidak ada info
Iya Rekan,
misalkan bulan Januari 2022 Omzet 50 jt,pph UMKM 250 rb apakah perlu lapor tiap bulan? buat id billing? atau bagaimana rekan mohon penjelasannya.
Terima kasih
Disaat omset berjalan masih dibawah 500 juta, rekan tidak perlu buat SSP.
Bulan dimana ketika omset akumulasi diatas 500juta, rekan baru diwajibkan buat SSP dan setor.
Omset akumulasi setahun dari 0 cukup dilaporkan di SPT Tahunan. Omset yang dikenakan pajak 0,5% dihitung untuk setiap rupiah sejak omset ke Rp 500.000.001. Setiap lembar Setoran Pajaknya dilaporkan ke SPT Tahunan.
Kemarin sempat tanya ke DJP dikatakan bahwa laporan UMKM Tahunan tetapi setiap bulan bisa bayar pajak yang 0,5%
Menurut saya tetap harus hati-hati jangan sampai kelebihan bayar di akhir tahun