Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › UU 10 Tahun 2012
UU 10 Tahun 2012
Dear All
saya mau bertanya , perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta, apakah perusahaan kami tidak memungut PPN ke mereka, karena mereka adalah di zono FTZ, atau kami memungut nya, karena mereka melakukan kegiatan diluar daerah zona FTZ
saya sudah membaca di dadalm UU 10 Tahun 2012 pasal 33 ayat 7 dan 8, mungkin saudara ada yang tahu perbedaan dari keduanyaterimakasih sebelumya
- Originaly posted by wnovaliady:
UU 10 Tahun 2012
ini undang undang tentang PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK
Mungkin maksudnya PP 10 Tahun 2012:
Originaly posted by wnovaliady:perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta,
ini contoh untuk pasal 33 ayat (7)
Contoh untuk Pasal 33 ayat (8) adalah seperti ini:
perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah training diadakan di wilayah FTZ.- Originaly posted by yuniffer:
i undang undang tentang PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK
iya salah kawan, yang benar adalah PP 10 tahun 2012, mungkin bisa anda jelaskan
- Originaly posted by wnovaliady:
mungkin bisa anda jelaskan
ini ya…
Originaly posted by yuniffer:Originaly posted by wnovaliady:
perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta,
ini contoh untuk pasal 33 ayat (7)
Contoh untuk Pasal 33 ayat (8) adalah seperti ini:
perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah training diadakan di wilayah FTZ. terima kasih atas saran nya saudara yuniffer