• UU 10 Tahun 2012

  • wnovaliady

    Member
    9 August 2012 at 4:13 pm

    Dear All

    saya mau bertanya , perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta, apakah perusahaan kami tidak memungut PPN ke mereka, karena mereka adalah di zono FTZ, atau kami memungut nya, karena mereka melakukan kegiatan diluar daerah zona FTZ
    saya sudah membaca di dadalm UU 10 Tahun 2012 pasal 33 ayat 7 dan 8, mungkin saudara ada yang tahu perbedaan dari keduanya

    terimakasih sebelumya

  • wnovaliady

    Member
    9 August 2012 at 4:13 pm
  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 4:21 pm
    Originaly posted by wnovaliady:

    UU 10 Tahun 2012

    ini undang undang tentang PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 4:25 pm

    Mungkin maksudnya PP 10 Tahun 2012:

    Originaly posted by wnovaliady:

    perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta,

    ini contoh untuk pasal 33 ayat (7)

    Contoh untuk Pasal 33 ayat (8) adalah seperti ini:
    perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah training diadakan di wilayah FTZ.

  • wnovaliady

    Member
    9 August 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    i undang undang tentang PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, PROSTITUSI ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK

    iya salah kawan, yang benar adalah PP 10 tahun 2012, mungkin bisa anda jelaskan

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 11:08 pm
    Originaly posted by wnovaliady:

    mungkin bisa anda jelaskan

    ini ya…

    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by wnovaliady:
    perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah mereka mengikuti training yang diadakan kami dijakarta,
    ini contoh untuk pasal 33 ayat (7)

    Contoh untuk Pasal 33 ayat (8) adalah seperti ini:
    perusahaan saya ada transaksi dengan pihak perusahaan yang berada di daerah FTZ (Free Trade Zone), nah training diadakan di wilayah FTZ.

  • wnovaliady

    Member
    10 August 2012 at 4:32 pm

    terima kasih atas saran nya saudara yuniffer

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now