Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan UTK diSOSIALISASIkan : Potput PPh21 utk WP OP, PPh23 utk WP Badan !

  • UTK diSOSIALISASIkan : Potput PPh21 utk WP OP, PPh23 utk WP Badan !

  • hkw_tax

    Member
    12 June 2009 at 3:03 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    kira2 apalagi ya?

    Jasa konstruksi = PPh 4(2)

  • bayem

    Member
    12 June 2009 at 3:13 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    bahwa pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilaksanakan oleh WP OP cukup digunakan PPh pasal 21, dan jika dilaksanakan oleh WP Badan maka digunakanlah PPh

    saya sependapat dengan pak harry_logic..
    untuk memudahkannya bagi penerima penghasilan jasa OP kita potong pph pasal 21, dan bagi penerima penghasilan jasa berbentuk badan kita potong pph pasal 23. ini kita gunakan hanya dalam hal pemotongan pph terhadap pekerjaan jasa saja.

    regards

  • harry_logic

    Member
    13 June 2009 at 1:37 am
    Originaly posted by dimas85:

    seringkali dalam praktek misalkan jasa service peralatan menggunakan orang pribadi, pelaksanaannya cuma dilakukan sehari dengan nilai yang lumayan besar dan orang pribadi tersebut tidakmau dipotong pajak atas penghasilannya.

    Tentu hambatan pemotongan PPh di lapanagan masih akan timbul selama subyek pajak belum memahami pentingnya pajak. Adalah kewajiban seluruh bangsa utk memperbaiki kondisi ini…

  • harry_logic

    Member
    13 June 2009 at 1:42 am
    Originaly posted by arland2001us:

    Rekan Harry, jika dasar hukumnya memang demikian, maka kita laksanakan sesuai sarannya, jangan nanti sudah dilaksanakan, ada persepsi berbeda dari aparat pajak.

    Mudah² ada aparat pajak yg mau memberi tanggapan di ORTax'er forum ini…
    Tentang dasar hukumnya spt diposting oleh Sdr lingga :

    Originaly posted by lingga:

    dlm UUD PPh no 36 th 3008 dlm psl 23 ayat 1 huruf c no 2. dikatakan…..
    …jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    dg pasal ini menurut saya runutan pemgutan pajaknya dimulai dari 21 dahulu jika tidak ada aturan dalam pasal 21 barulah kita melihat pasal 23.

    dan dalam per 31 th 2009 u/ jasa WP OP dijelaskan semua dalam pasal 3

  • harry_logic

    Member
    13 June 2009 at 1:47 am
    Originaly posted by kikie:

    Rekan Lingga tapi bagaimana dengan nature accountnya…
    Katakanlah kita menggunakan orpri untuk maintenance alat maka pada umumnya dicatat sebagai beban maintenance bukan sebagai employee cost, kalau dipotong PPh Pasal 21 bukannya akan menyulitkan pada saat ekualisasi PPh 21 dengan costnya yah?

    jika diadakan penambahan account gimana, misal man power maintenance
    atau di sub maintenance ada biaya tenaga kerja langsung

    Mendukung usaha² tsb.
    Bukankah pembukuan dan akuntansi adalah termasuk seni merancang ?
    Jika rancangan tsb masih mengikuti kaidah² yg disepakati scr umum, tentu tdk ada yg komplain.

  • harry_logic

    Member
    15 June 2009 at 12:07 am
    Originaly posted by arland2001us:

    Rekan Harry, jika dasar hukumnya memang demikian, maka kita laksanakan sesuai sarannya, jangan nanti sudah dilaksanakan, ada persepsi berbeda dari aparat pajak.

    Sepertinya persepsi aparat pajak cukup mendukung. Bisa dilihat dari contoh² perhitungan di dlm SE-53 thn 2009 yg berkaitan dgn jumlah bruto PPh23. Di sana semua menggunakan WP Badan.

  • AriAriyani

    Member
    15 June 2009 at 1:17 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    BOLEH JUGA TUH BIAR NGAK SIMPANG SIUR SAMAKAN PERSEPSI KITA..

    iya.
    kalo sy search topik pph 21 atau 23, banyak wp yg kebingungan dlm memotong pph.

  • ardhyarini

    Member
    16 June 2009 at 3:51 am

    Selama ini yang saya lakukan pemotongan PPh atas Jasa yang dilakukan oleh OP saya potong PPh pasal 23 dan selama ini tidak ada masalah dengan kantor pajak jika ada pemeriksaan. Tapi dengan adanya topik ini saya jadi bingung. Berarti saya kurang memahami PPh yach….? Kalo sewa alat kepada orang pribadi saya potong berapa persen? 5% kah? Mohon jawaban dari rekan2, please?!!!

  • ega_2504

    Member
    16 June 2009 at 9:12 am

    setujuuuuuu banget, emang benar kalo bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan bukan untuk dan atas nama persekutuannya mk harus dipotong PPh Psl 21, tapi kalo atas nama persekutuannya maka dikenakan PPh Psl 23. Persekutuan adalah beberapa (dua atau lebih) orang pribadi yang bergabung membentuk satu nama atau entitas baru.

  • ega_2504

    Member
    16 June 2009 at 9:12 am

    setujuuuuuu banget, emang benar kalo bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan bukan untuk dan atas nama persekutuannya mk harus dipotong PPh Psl 21, tapi kalo atas nama persekutuannya maka dikenakan PPh Psl 23. Persekutuan adalah beberapa (dua atau lebih) orang pribadi yang bergabung membentuk satu nama atau entitas baru.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now