Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Utang Sebagai Penyertaan Modal

  • Utang Sebagai Penyertaan Modal

  • Blueknight

    Member
    2 December 2008 at 12:13 pm
  • Blueknight

    Member
    2 December 2008 at 12:13 pm

    To Forum

    Saya punya masalah nich…jika ada PT A…mempunyai anak perusahan di singapura dgn nama XXX.Ltd. Kepelikan saham PT. A di XXX Ltd adalah 99%. Pada suatu saat XXX.Ltd akan membeli suatu Aset…karena kekurangan dana, maka PT. A sebagai induknya memberi pinjangam. ternyata setelah beberapa tahun. pinjaman tersebut tidak dikembalikan dalam arti XXX.Ltd tidak memberikan kewajiban pembayaran hutang maupun pembayaran devidenya. Kemudian PT.A mengambil keputusan bahwa pinjaman tersebut diusulkan untuk menjadi penyertaan modal lagi di XXX.Ltd. Yang akan saya tanyakan adalah apakah ada aspek perpajakannya karena mengingat ini hubungan istimewa. Dan kl boleh tau peraturan yang mendukung atas jawaban pertanyaan saya. Sebelumnya terima kasih atas bantuannya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 December 2008 at 12:30 pm

    Dear Blue Knight.

    Berdasarkan UU PPh No 36 Tahun 2008 atas Transaksi dan sejenisnya antar Perusahaan yang dipengaruhi Hubungan Istimewa (Related Parties) seperti:

    >>> Kepemilikan Saham 25% lebih di Perusahaan lainnya;
    >>> Hubungan Kekeluargaan dan Kekerabatan;
    >>> Hubungan Manajemen;
    >>> Hubungan Teknologi;

    berdasarka Pasal 18 Ayat (3) UU PPh No. 36 Th. 2008 Otoritas Pajak ber Hak menentukan Penghasilan dengan menggunakan Comparable Uncontrolled Method (Metode Perbandingan Harga), Resales Method (Metode Harga Penjualan Kembali), Cost Plus Method (Metode Biaya Plus) dan Metode lainnya (ROI Method dll)

    Demikian yang kutahu

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • POERBA

    Member
    2 December 2008 at 2:01 pm

    Saya coba kasih sedikit bantuan…

    Coba perhatikan surat dirjen pajak "S-141/PJ.42/2004"..

    Di surat tersebut disebutkan antara lain " Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika.
    Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya, apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur.

    Agio dan disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur

    Cuma saya masih bingung dengan kata2x "perpajakan seketika"..
    Ada yg bisa jelasin ga yah… Hehehehehe….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now