Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Utang Pajak yang Semula PPh pasal 26 Berubah Menjadi PPN

Tagged: ,

  • Utang Pajak yang Semula PPh pasal 26 Berubah Menjadi PPN

     doripau updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • christian de vano vienijghans

    Member
    1 August 2022 at 12:18 pm

    Selamat Siang para senior,

    Jadi, saya mewarisi perusahaan orang tua setelah ibu saya meninggal..

    Perusahaan ini bergerak di Jasa Konstruksi dan seluruh lawan transaksi adalah pemda.

    Menurut cerita ayah saya, pada tahun 2017, perusahaan kami menurut hasil pemeriksaan terutang PPh ps 26, terhadapnya juga telah diajukan keberatan namun ditolak. Dari pihak fiskus menyarankan ayah saya menyerahkan sertifikat dan menerima surat sita agar diijinkan untuk mencicil utang pajak semampunya dan dicicil selama 3 tahun (2019 -2021) namun pada 2022 ini tidak dilakukan cicilan. (ada jawaban dari kanwil terkait penolakan permohonan)

    Pada minggu lalu, saya mencoba menemui AR untuk mengetahui sisa utang pajak milik perusahaan kami dan saya dapati bahwa ternyata utang pajak yang ada atas perusahaan kami adalah PPN masa 6, 11 dan 12 2016.

    5 hari yang lalu, juru sita memanggil saya dan menyatakan bahwa terhadap tanah ayah saya akan dilakukan lelang.

    Yang janggal bagi saya,

    pertama, cicilan pajak yang lebih dari 1 tahun

    kedua, lawan transaksi kami adalah bendahara pemungut, bagaimana bisa kami terutang PPN (masih masing masa ada pembayaran dari NPWP berkode depan 00)

    mohon masukkan para senior, kira kira apa yang harus saya lakukan mengingat permasalahan ini sudah lewat cukup lama?

  • doripau

    Member
    2 August 2022 at 9:33 am

    Selamat pagi rekan
    untuk permasalahan PPN
    kalau lawan transaksi perusahaan rekan bendahara pemungut, itu setau saya tetap terutang PPN hanya saja rekan tidak membuat Faktur Pajak rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now