Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Utang Pajak apakah merembet sampai harta keluarga direktur?
Utang Pajak apakah merembet sampai harta keluarga direktur?
Di sini saya mau bertanya, misal PT X sudah tidak beroperasi lagi namun ada hutang pajak yang tidak dilunasi karena dahulu manajemen nya tidak mengerti pajak dan partnernya sekarabg menghindar dan sulit dihubungi. Misalnya direktur PT X ini ditagih hutang pajak saat perusahaan dulu masih beroperasi dan ybs tidak sanggup karena harta pribadinya memang sudah tidak ada dan selama ini dibiayai oleh anaknya. Misal Ada aset rumah atas nama istri dan Ada perjanjian pisah harta. Apakah harta rumah istri ini bisa merembet terkena sita? Apakah anaknya bisa ikut terkena padahal anaknya selama ini tidak pernah Ada sangkut pautnya dengan PT X tersebut dan ybs hanya sebagai karyawan di PT lain. Kira2 bagaimana kalau begitu?