Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Usulan Pemeriksaan WP diulang lagi..
Usulan Pemeriksaan WP diulang lagi..
Dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 170/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
Pasal 7 :
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
pertanyaan saya, apabila kemudian usulan pemeriksaan WP dari AR itu kemudian ditolak, apakah AR bisa mengajukan kembali usulan pemeriksaan WP itu lagi ??? Mohon diminta aturannya juga, pls.
- Originaly posted by priadiar4:
AR bisa mengajukan kembali usulan pemeriksaan WP itu lagi ???
Bisa saja, sepanjang alasan penolakan pada usulan pertama sudah dapat dijawab pada usulan berikutnya..
Tdk ada aturan yg melarang. - Originaly posted by car:
Bisa saja, sepanjang alasan penolakan pada usulan pertama sudah dapat dijawab pada usulan berikutnya..
Tdk ada aturan yg melarang.aturannya dimana rekan car ??? pasal dan angka berapa? thanks alot
Krn ga ada aturan yg melarang, artinya diperbolehkan…