Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain USUL PENCABUTAN PPh 4 (2) FINAL bagi Usaha Jasa Konstruksi !

  • USUL PENCABUTAN PPh 4 (2) FINAL bagi Usaha Jasa Konstruksi !

     harry_logic updated 13 years, 11 months ago 1 Member · 3 Posts
  • harry_logic

    Member
    11 May 2010 at 3:04 am

    Sudah bukan rahasia lagi bila KKN (Korupsi, Korupsi, daN korupsi) banyak terjadi di dalam proyek pembangunan fisik di Republik tercinta ini. Bahkan NGO dan LSM memperkirakan sekitar 20 – 30 % anggaran yang disediakan utk pembangunan itu menguap ke kantong² pribadi peserta KKN tsb.

    Salah satu rilis Komite Pengawasan Perpajakan menyatakan bahwa adanya pasal-pasal di dalam peraturan perundangan perpajakan kita terindikasi merupakan "pasal pesanan".

    Menurut saya, pasal pesanan tsb salah satunya adalah Pasal 4 (2) khususnya yang menyangkut pengenaan pajak bersifat final bagi usaha jasa konstruksi.
    Dgn memfinalkan pengenaan PPh thd usaha jasa konstruksi, maka menutup sebagian besar pintu masuk bagi DJP dan pihak² terkait dgn pemberantasan korupsi utk masuk ke dalam pembukuan Wajib Pajak usaha jasa konstruksi. Yang berarti ada kemungkinan KKN di sana yg dilindungi oleh peraturan perundangan.
    Tentu saja ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut….

    ———- Mau vote?
    ———- Makin banyak yang vote, makin diperhatikan para pelola Forum ini, makin besar kemungkinan usulan ini terdengar keluar, dan makin berarti hidup kita karena telah turut serta berpartisipasi aktif mencegah dan mengurangi KKN (Korupsi, Korupsi, daN korupsi) !!

    ———–

  • harry_logic

    Member
    11 May 2010 at 3:04 am
  • harry_logic

    Member
    13 May 2010 at 12:49 am

    vote dhewe ahhh…. !

    ————–

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now