Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › USUL PENCABUTAN PPh 4 (2) FINAL bagi Usaha Jasa Konstruksi !
USUL PENCABUTAN PPh 4 (2) FINAL bagi Usaha Jasa Konstruksi !
Sudah bukan rahasia lagi bila KKN (Korupsi, Korupsi, daN korupsi) banyak terjadi di dalam proyek pembangunan fisik di Republik tercinta ini. Bahkan NGO dan LSM memperkirakan sekitar 20 – 30 % anggaran yang disediakan utk pembangunan itu menguap ke kantong² pribadi peserta KKN tsb.
Salah satu rilis Komite Pengawasan Perpajakan menyatakan bahwa adanya pasal-pasal di dalam peraturan perundangan perpajakan kita terindikasi merupakan "pasal pesanan".
Menurut saya, pasal pesanan tsb salah satunya adalah Pasal 4 (2) khususnya yang menyangkut pengenaan pajak bersifat final bagi usaha jasa konstruksi.
Dgn memfinalkan pengenaan PPh thd usaha jasa konstruksi, maka menutup sebagian besar pintu masuk bagi DJP dan pihak² terkait dgn pemberantasan korupsi utk masuk ke dalam pembukuan Wajib Pajak usaha jasa konstruksi. Yang berarti ada kemungkinan KKN di sana yg dilindungi oleh peraturan perundangan.
Tentu saja ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut….———- Mau vote?
———- Makin banyak yang vote, makin diperhatikan para pelola Forum ini, makin besar kemungkinan usulan ini terdengar keluar, dan makin berarti hidup kita karena telah turut serta berpartisipasi aktif mencegah dan mengurangi KKN (Korupsi, Korupsi, daN korupsi) !!———–
vote dhewe ahhh…. !
————–