Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

  • Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • sudiarta

    Member
    5 August 2016 at 11:41 am
  • sudiarta

    Member
    5 August 2016 at 11:41 am

    Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 11:49 am

    tidak bisa rekan.

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:53 pm
    Originaly posted by sudiarta:

    Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

    Memangnya ada harta yang diperoleh sebelum 31 Des 2015?

  • danilecarlo

    Member
    8 August 2016 at 11:53 pm
    Originaly posted by VAT:

    Memangnya ada harta yang diperoleh sebelum 31 Des 2015?

    Seharusnya bisa rekan.
    Bila rekan tersebut baru memulai usaha ditahun 2016. Belum berNPWP dan sudah memiliki harta ambil contoh Rp 5 m.
    Ataupun sudah berNPWP ditahun 2016. Artinya di TA seluruh harta tersebut, bila tidak ikut bagaimana nasib harta Rp 5 m tsb contohnya saat laporkan SPT tahun 2016 tiba tiba cantumkan harta Rp 5 m tsb di SPTnya. Tentu jadi pertanyaan pihsk fiskus.
    Jadi seharusnya semua harta sebagai jafi obyek TA.
    Rekan penanya bisa baca kembali isi PMK no 118 atau uu no 11 TA.

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 7:56 am
    Originaly posted by sudiarta:

    Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

    tidak perlu. tapi mungkin pemiliknya (orang pribadi) perlu, hehe

  • danilecarlo

    Member
    9 August 2016 at 11:04 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Posts : 449.
     Post Reply  Quote 09 Aug 2016 07:56
    Originaly posted by sudiarta:
    Usaha yang dimulai 2016 apakah perlu mengikuti Tax Amnesty?

    tidak perlu. tapi mungkin pemiliknya (orang pribadi) perlu, hehe

    Saya setuju dengan rekan good morning.

    Saya ceritakan 1 kasus tahun 2014
    Buat NPWP tahun 2014
    Masukan di SPT harta hanya 1 unit Apartment Rp 500.000.000 saja.
    WPOP dipanggil untuk kepemilikan harta tsb. Kemauan AR Rp 500.000.000 sebagai obyek Pph. Wajib pajak tersebut sampai menyesal punya NPWP.

    Pelaporan harta pertama kali di SPT bagi NPWP baru selalu menjadi momok.
    Harus seperti apa. Makanya banyak harta tidak berani lapor. Lapor kena tidak lapor salah.
    Saya lihat TA sebagai sarana paling pas untuk masalah ini.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now