Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Usaha WPOP tutup dan pindah keluar kota

  • Usaha WPOP tutup dan pindah keluar kota

     temari updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • JULIAEFFENDI

    Member
    22 March 2011 at 9:34 am

    apakah masih harus lapor PPh 21 dan PPh 25 jika WPOP menutup usaha dan pindah keluar kota?

  • JULIAEFFENDI

    Member
    22 March 2011 at 9:34 am
  • temari

    Member
    22 March 2011 at 9:40 am

    Jika belum dilakukan penghapusan NPWP maka tetap masih ada kewajiban pelaporan PPh 21 dan PPh 25, jika memang pindah keluar kota maka anda bisa melakukan pindah alamat, jadi npwp anda bisa dilaporkan sesuai dengan tempat tinggal anda sekarang.

  • ucrit

    Member
    22 March 2011 at 9:44 am
    Originaly posted by temari:

    Jika belum dilakukan penghapusan NPWP

    Originaly posted by temari:

    pindah keluar kota maka anda bisa melakukan pindah alamat

    sependapat..
    salam

  • JULIAEFFENDI

    Member
    22 March 2011 at 9:55 am

    makasih atas masukannya, tapi saya msh bingung, jika melakukan pindah alamat NPWP, apakah di tempat tinggal yg baru PPh 21 nya masih terus lapor tapi Nihil dan apakah msh harus byr PPh 25? Mohon pencerahan..

  • temari

    Member
    22 March 2011 at 10:00 am

    Jika memang sudah tidak ada usaha PPh 21 bisa dibuat nihil, namun PPh 25 perhitungannya sesuai dengan SPT yang anda laporkan di tahun sebelumnya, jika memang anda sudah tidak ada usaha sama sekali sebaiknya hub AR di KPP baru untuk minta keringanan PPh pasal 25,,

    Thanx CMIW

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now