Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Usaha WPOP tutup dan pindah keluar kota
Usaha WPOP tutup dan pindah keluar kota
apakah masih harus lapor PPh 21 dan PPh 25 jika WPOP menutup usaha dan pindah keluar kota?
Jika belum dilakukan penghapusan NPWP maka tetap masih ada kewajiban pelaporan PPh 21 dan PPh 25, jika memang pindah keluar kota maka anda bisa melakukan pindah alamat, jadi npwp anda bisa dilaporkan sesuai dengan tempat tinggal anda sekarang.
- Originaly posted by temari:
Jika belum dilakukan penghapusan NPWP
Originaly posted by temari:pindah keluar kota maka anda bisa melakukan pindah alamat
sependapat..
salam makasih atas masukannya, tapi saya msh bingung, jika melakukan pindah alamat NPWP, apakah di tempat tinggal yg baru PPh 21 nya masih terus lapor tapi Nihil dan apakah msh harus byr PPh 25? Mohon pencerahan..
Jika memang sudah tidak ada usaha PPh 21 bisa dibuat nihil, namun PPh 25 perhitungannya sesuai dengan SPT yang anda laporkan di tahun sebelumnya, jika memang anda sudah tidak ada usaha sama sekali sebaiknya hub AR di KPP baru untuk minta keringanan PPh pasal 25,,
Thanx CMIW