Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Usaha SPBU
dengan adanya format baru dlm SPT tahunan, saya ingin tanya pengisian SPT untuk SPBU….?
sbb pendapatan u/ SPBU kan sudah Final….
Mohon bantuannya….trim's- Originaly posted by julianto:
dengan adanya format baru dlm SPT tahunan, saya ingin tanya pengisian SPT untuk SPBU….?
sbb pendapatan u/ SPBU kan sudah Final….mohon rekan julianto melihat topik bahasan yang ada, sudah dibahas panjang lebar oleh rekan2 ortax yang lainnya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies