Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Usaha seperti ini berapa tarif TA?

  • Usaha seperti ini berapa tarif TA?

     jon1201 updated 8 years, 3 months ago 8 Members · 15 Posts
  • Evorius

    Member
    27 August 2016 at 9:20 am

    Dear rekan ortax, saya ingin bertanya. yang manakah yang termasuk tarif 0,5% dan yang mana yang 2%? saya bingung yang mana yang termasuk dalam pp 46.

    1. Suatu perusahaan yang bergerak di jasa hotel dan restoran. Mempunyai peredaran bruto di bawah 4,8M dan harta di bawah 10M. Apakah tarif TA adalah 0,5%??

    2. WP OP mempunyai usaha membuat furniture (seperti dari kayu menjadi meja), peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    3. WP OP mempunyai usaha sebagai pedagang eceran peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    4. Lalu jika WP OP sebenarnya termasuk dalam pp 46, tetapi dalam SPT tahunan 2015 menggunakan perhitungan norma (keselahan WP OP yang seharusnya pph 1%). peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    5. Jika ingin ikut TA, perlukah KLU di rubah terlebih dahulu??? data di KLU adalah PNS, padahal sebenarnya bukan PNS.

    Terima Kasih,

  • Evorius

    Member
    27 August 2016 at 9:20 am
  • sistop

    Member
    27 August 2016 at 9:29 am
    Originaly posted by Evorius:

    1. Suatu perusahaan yang bergerak di jasa hotel dan restoran. Mempunyai peredaran bruto di bawah 4,8M dan harta di bawah 10M. Apakah tarif TA adalah 0,5%??

    2. WP OP mempunyai usaha membuat furniture (seperti dari kayu menjadi meja), peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    3. WP OP mempunyai usaha sebagai pedagang eceran peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    [/quote]
    0,5% harta tambahan + harta di SPT < dr 10M
    tentu jg ada penguatnya SPT pph final 1% dan legalitasnya

    Originaly posted by Evorius:

    4. Lalu jika WP OP sebenarnya termasuk dalam pp 46, tetapi dalam SPT tahunan 2015 menggunakan perhitungan norma (keselahan WP OP yang seharusnya pph 1%). peredaran bruto di bawah 4,8M dan total harta di bawah 10 M. Apakah tarif TA adalah 0,5%???

    0,5%

    Originaly posted by Evorius:

    5. Jika ingin ikut TA, perlukah KLU di rubah terlebih dahulu??? data di KLU adalah PNS, padahal sebenarnya bukan PNS.

    walau g ikut TA pun sebaiknya di betulkan

  • missD

    Member
    27 August 2016 at 5:08 pm

    kasus no.4 sama dgn kisah nyata tmn saya..slth dia tanya ke helpdesk kpp tmp dia trdftr, maka dia dikenakan trf 2% walo sbnernya dia umkm tp hny krn salah menggunakan norma di spt 2015

  • begawan5060

    Member
    27 August 2016 at 8:07 pm

    Kasus 1 sd. 4 —> 0,5%

    Originaly posted by Evorius:

    Jika ingin ikut TA, perlukah KLU di rubah terlebih dahulu??? data di KLU adalah PNS, padahal sebenarnya bukan PNS.

    Ya.. tetapi saya nggak ngerti, apa masih boleh mengubah KLU..

  • dharmawan a

    Member
    27 August 2016 at 8:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya.. tetapi saya nggak ngerti, apa masih boleh mengubah KLU..

    Kalau SPT 2015 sdh masuk dengan data sebagai karyawan (SPT 1770 SS dan 1770 S), tidak boleh dgn tarif 2 %.

  • Evorius

    Member
    29 August 2016 at 8:44 am
    Originaly posted by missD:

    kasus no.4 sama dgn kisah nyata tmn saya..slth dia tanya ke helpdesk kpp tmp dia trdftr, maka dia dikenakan trf 2% walo sbnernya dia umkm tp hny krn salah menggunakan norma di spt 2015

    loh kok begitu rekan?? saya juga ragu jadinya.
    2 kali saya konsultasi, 1 bilang 2% yang 1 lagi bilang 0,5%. makanya saya tanyakan disini.

    Originaly posted by begawan5060:

    Ya.. tetapi saya nggak ngerti, apa masih boleh mengubah KLU..

    masih boleh rekan. itu jawaban yang saya terima.

    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau SPT 2015 sdh masuk dengan data sebagai karyawan (SPT 1770 SS dan 1770 S), tidak boleh dgn tarif 2 %.

    nah ini yang saya bingung SPT 2015 tertulis KLU pedagang eceran menggunakan SPT 1770, namun di data kpp adalah PNS.
    Tapi dalam SPT 2015 menggunakan perhitungan norma, bukan pph final 1%.

  • NoNa92

    Member
    29 August 2016 at 11:10 am
    Originaly posted by Evorius:

    nah ini yang saya bingung SPT 2015 tertulis KLU pedagang eceran menggunakan SPT 1770, namun di data kpp adalah PNS.
    Tapi dalam SPT 2015 menggunakan perhitungan norma, bukan pph final 1%.

    Sebaiknya konsultasi dahulu ke KPP daerah rekan. Karena dari segi perhitungan pph final dan KLU saja sudah salah.
    Jika kemungkinan nanti disarankan buat pembetulan SPT 2015, SPT pembetulan tersebut akan dianggap tidak dilaporkan apabila ikut TA.

  • Evorius

    Member
    31 August 2016 at 11:06 am
    Originaly posted by NoNa92:

    Sebaiknya konsultasi dahulu ke KPP daerah rekan. Karena dari segi perhitungan pph final dan KLU saja sudah salah.
    Jika kemungkinan nanti disarankan buat pembetulan SPT 2015, SPT pembetulan tersebut akan dianggap tidak dilaporkan apabila ikut TA.

    kalo konsul ke kpp sudah rekan. Rekan kan tau sendiri pengetahuan orang KPP itu bagaimana. 1 case unik rekan tanyakan ke 10 petugas kpp, jawabannya bisa berbeda-beda.

    Makanya saya minta pendapat di sini. Logikanya masuk akal, biasanya merujuk langsung ke dasar hukum.

  • Chris Chen

    Member
    31 August 2016 at 11:16 am

    Dear rekan2 Ortax

    saya mau nanya tentang TA
    1. Pada Tahun 2015 Pertengahan Tahun ( sekitar bulan Maret )
    berdiri PT. ABC …
    2. omset dr Bulan Maret sd Des 2015 sebesar 3,8 Milyar ( Maret – Des 2015)
    3. Pada Tahun Pajak 2015 tsb kan SPT tahunannya masih menggunakan PPh 25/29 ..karena operasional dibawah 12 Bulan.
    4. ditahun 2016 dr Januari sd sekarang sudah menyetor PP46 1%..

    pertanyaanya saya berapa tarif perusahaan tsb trmsk umkm 0,5% atau 2%??

    Thx

  • dharmawan a

    Member
    31 August 2016 at 11:22 am
    Originaly posted by Evorius:

    Tapi dalam SPT 2015 menggunakan perhitungan norma

    norma = pekerja bebas rekan, atau PP 46 yg ada rincian omzet per bulan dan pph yg 1 % ???

  • dharmawan a

    Member
    31 August 2016 at 11:26 am
    Originaly posted by cmarcus:

    2. omset dr Bulan Maret sd Des 2015 sebesar 3,8 Milyar ( Maret – Des 2015)

    coba totalkan omzet dari Mar2015 s/d Feb 2016 = ??? apakah <= 4,8 M ???
    Kalau iya, untuk 2017 boleh pakai PP 46.

    Originaly posted by cmarcus:

    4. ditahun 2016 dr Januari sd sekarang sudah menyetor PP46 1%..

    seharusnya ini tidak diperkenankan rekan.

    Originaly posted by cmarcus:

    pertanyaanya saya berapa tarif perusahaan tsb trmsk umkm 0,5% atau 2%??

    pendapat saya pakai yang 2 %.

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 11:42 am
    Originaly posted by cmarcus:

    Pada Tahun Pajak 2015 tsb kan SPT tahunannya masih menggunakan PPh 25/29 ..karena operasional dibawah 12 Bulan.

    Benar…, tetapi bukan karena operasional di bawah 12 bulan..

    Originaly posted by cmarcus:

    ditahun 2016 dr Januari sd sekarang sudah menyetor PP46 1%..

    Salah, masih tetap PPh tarif umum..

    Originaly posted by cmarcus:

    pertanyaanya saya berapa tarif perusahaan tsb trmsk umkm 0,5% atau 2%??

    0,5%

  • dharmawan a

    Member
    31 August 2016 at 11:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    0,5%

    ya setuju, pakai UU Tax amnesty. omzet 2015 dibawah 4,8 M

    Originaly posted by dharmawan a:

    pendapat saya pakai yang 2 %.

    lupa saya 😀 pakai PP 46

  • jon1201

    Member
    31 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by Evorius:

    5. Jika ingin ikut TA, perlukah KLU di rubah terlebih dahulu??? data di KLU adalah PNS, padahal sebenarnya bukan PNS.

    tidak usah perhatikan KLU -nya. ngikut kondisi sebenarnya, kalo dia umkm maka tarif yg dipake 0.5%

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now