Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Usaha Salon perorangan, perlu lapor PPh 21?
Usaha Salon perorangan, perlu lapor PPh 21?
Halo Rekan,
Mau tanya, jika istri usaha salon dan perhitungan pajak OP memakai Norma. Apakah perlu melapor PPh 21 untuk karyawan? Walaupun PPh 21nya Nihil karena dibawah PTKP.
Thanks
di SKT ada?
NPWPnya ikut suami, karna suami karyawan jadi mau dilaporkan dengan memakai norma.
- Originaly posted by Ceka13:
NPWPnya ikut suami, karna suami karyawan jadi mau dilaporkan dengan memakai norma.
lihat di SKT saja rekan, jika ada kewajiban maka lapor.
Viewing 1 - 5 of 5 replies