Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Usaha Salon perorangan, perlu lapor PPh 21?

  • Usaha Salon perorangan, perlu lapor PPh 21?

     priadiar4 updated 12 years ago 2 Members · 5 Posts
  • Ceka13

    Member
    11 December 2012 at 4:52 pm
  • Ceka13

    Member
    11 December 2012 at 4:52 pm

    Halo Rekan,

    Mau tanya, jika istri usaha salon dan perhitungan pajak OP memakai Norma. Apakah perlu melapor PPh 21 untuk karyawan? Walaupun PPh 21nya Nihil karena dibawah PTKP.

    Thanks

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:58 pm

    di SKT ada?

  • Ceka13

    Member
    11 December 2012 at 5:06 pm

    NPWPnya ikut suami, karna suami karyawan jadi mau dilaporkan dengan memakai norma.

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by Ceka13:

    NPWPnya ikut suami, karna suami karyawan jadi mau dilaporkan dengan memakai norma.

    lihat di SKT saja rekan, jika ada kewajiban maka lapor.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now