Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › usaha pribadi dan status npwp tutup usaha
usaha pribadi dan status npwp tutup usaha
Dear rekan2 sekalian.. Saya ingin bertanya..
Saya punya usaha sendiri di rumah, dan sudah berjalan hampir setahun.. Cuman setelah satu tahun ini saya review, income nya pas2 an dan hanya cukup untuk hidup sehari2.. Saya memiliki npwp pribadi usaha.. dan rutin lapor spt.
1. Jika saya ingin mengakhiri usaha pribadi saya ini, data apa yang harus saya siapkan dan saya laporkan ke kpp?
2. Bagaimana dengan status npwp saya jika saya telah berhenti melakukan usaha? Apakah wajib lapor spt nihil?
terimakasih- Originaly posted by alfacity:
1. Jika saya ingin mengakhiri usaha pribadi saya ini, data apa yang harus saya siapkan dan saya laporkan ke kpp?
mungkin bisa dengan mengajukan WP NE dengan surat pernyataan
Originaly posted by alfacity:2. Bagaimana dengan status npwp saya jika saya telah berhenti melakukan usaha? Apakah wajib lapor spt nihil?
terimakasihTidak
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin bisa dengan mengajukan WP NE dengan surat pernyataan
terimakasih untuk tanggapannya rekan.. Untuk WP NE yang saya browsing di internet bahwa WP NE hanya untuk badan, jadi apakah WP NE berlaku juga untuk pribadi ya rekan? Syarat WP NE antara lain ada surat keterangan likuidasi badan usaha, sedangkan saya usaha kecil di rumah, apakah butuh surat keterangan dari lurah atau bagimana ya, trims
- Originaly posted by alfacity:
terimakasih untuk tanggapannya rekan.. Untuk WP NE yang saya browsing di internet bahwa WP NE hanya untuk badan, jadi apakah WP NE berlaku juga untuk pribadi ya rekan?
bisa
Originaly posted by alfacity:sedangkan saya usaha kecil di rumah, apakah butuh surat keterangan dari lurah atau bagimana ya, trims
tidak cukup surat pernyataan, contohnya di SE 60/2013
oke.. terimakasih rekan pridiar4.. pertanyaan terakhir.. Jika semisal setelah menjadi WP NE saya bekerja sebagai pegawai, nantinya wajib lapor lagi y? dan apakah status npwp juga ikut berubah menjadi pegawe?
- Originaly posted by alfacity:
Jika semisal setelah menjadi WP NE saya bekerja sebagai pegawai, nantinya wajib lapor lagi y?
yup
Originaly posted by alfacity:dan apakah status npwp juga ikut berubah menjadi pegawe?
tidak otomatis, WP yang melakukan pemutakhiran data WP
baiklah terimakasih 🙂