Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › usaha orang pribadi
dear rekan ortax,
untuk orang pribadi yang mempunyai usaha sendiri tapi omsetnya masih kecil
apakah perlu lapor spt per bulan ?
klo iya spt pasal brapa ya ?thx
ya.. pph 25 atas penghasilan, pph 21 atas gaji karyawan
- Originaly posted by dydy:
ya.. pph 25 atas penghasilan, pph 21 atas gaji karyawan
betullll……. u/ SPt masa 25 tidak perlu di sampaikan ke KPP, pada saat rekan kacang bayar sudah dianggap disampaikan.
- Originaly posted by ewox:
betullll……. u/ SPt masa 25 tidak perlu di sampaikan ke KPP, pada saat rekan kacang bayar sudah dianggap disampaikan.
Sependapat, tapi….
dengan asumsi bahwa Pembayarannya dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.Kaau beum on line ya tetap harus disampaikan SPT Masa PPh 25nya
Salam
benar sekali rekan hanif..
- Originaly posted by hanif:
Kaau beum on line ya tetap harus disampaikan SPT Masa PPh 25nya
ya…. , benar rekan hanif, informasinya jadi lengkap. he he he he
tul n sependapat dgn rekan hanif. salam.
Untuk semua warga negara yg berpenghasilan diatas PTKP wajib menghitung,membayar dan melapor PPh nya.