• usaha konstruksi

     anggoro88 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • hipnotiz

    Member
    30 April 2010 at 6:18 pm

    ada wp pembayaran ppn nya 10 juta,pertanyaan saya:
    1.apakah berarti proyeknya 100 juta?
    2.cara itungnya pph pasal 25 nya gimana?
    3.bisa gak dikenai pph pasal 25?
    4.kalau mau mencari , laba si wp gimana dengan data diatas?
    makasih mas/mbak

  • hipnotiz

    Member
    30 April 2010 at 6:18 pm
  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 6:26 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    1.apakah berarti proyeknya 100 juta?

    maksudnya PPN Keluarannya ato yang disetor ke kas negara?
    Kalau 10 Juta itu PPN keluaran, berarti proyeknya atau penyerahan yang dilakukannya 100 juta
    Bila itu yang disetor ke kas negara, proyeknya bisa lebih besar dari itu.
    Sebab, yang disetor adalah PPN-K dikurangi dengan PPN-M

    Originaly posted by hipnotiz:

    2.cara itungnya pph pasal 25 nya gimana?
    3.bisa gak dikenai pph pasal 25?

    kalau usahanya jasa konstruksi, tidak ada PPh 25nya.
    Sebab, penghasilan dari jasa konstruksi kena pajak bersifat final

    Originaly posted by hipnotiz:

    4.kalau mau mencari , laba si wp gimana dengan data diatas?

    lengkapi lagi datanya…
    Laba = Pendapatan – biaya

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    30 April 2010 at 6:42 pm

    mas, pasti ada laba ya? pasti kena pph pasal 25? gimana

  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 7:41 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    mas, pasti ada laba ya? pasti kena pph pasal 25? gimana

    secara komersial pasti ada laba atau rugi.
    Tapi secara fiskal, karena penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final, tidak ada laba atau rugi secara fiskal. Sehingga tidak ada PPh 25 yang harus dibayar.
    untuk lebih jelasnya coba pelajari PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009
    dan PMK No. 187 Tahun 2008 sttd PMK No. 153 Tahun 2009

    Salam

  • hipnotiz

    Member
    4 May 2010 at 8:03 am

    kalau kasusnya gini, wp udah menyetor ppn ke kas negara (pajak keluaran) dan pph finalnya tidak ada penyetoran, apakah berarti dia belum bayar pph final konsturksi ya?

  • aepklaten

    Member
    4 May 2010 at 8:09 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    kalau kasusnya gini, wp udah menyetor ppn ke kas negara (pajak keluaran) dan pph finalnya tidak ada penyetoran, apakah berarti dia belum bayar pph final konsturksi ya?

    yup benar, berarti PPhnya belum dibayar. kalau begitu segera setorkan saja PPh final atas konstruksinya lalu laporkan dalam SPT masa PPh pasal 4 ayat 2

  • chris1311

    Member
    4 May 2010 at 9:03 am
    Originaly posted by aepklaten:

    yup benar, berarti PPhnya belum dibayar. kalau begitu segera setorkan saja PPh final atas konstruksinya lalu laporkan dalam SPT masa PPh pasal 4 ayat 2

    bukannya harusnya yg menyetor pph final adalah pengguna jasa?? jika belum dipotong oleh pengguna jasa baru kita menyetor sendiri
    CMIIW

    salam

  • anggoro88

    Member
    4 May 2010 at 11:09 am

    Untuk jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikenakan pemotongan/dipotong oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, BUT, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

    Menyetor sendiri, pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, kalo pemberi penghasilan bukan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now