Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › usaha konstruksi
ada wp pembayaran ppn nya 10 juta,pertanyaan saya:
1.apakah berarti proyeknya 100 juta?
2.cara itungnya pph pasal 25 nya gimana?
3.bisa gak dikenai pph pasal 25?
4.kalau mau mencari , laba si wp gimana dengan data diatas?
makasih mas/mbak- Originaly posted by hipnotiz:
1.apakah berarti proyeknya 100 juta?
maksudnya PPN Keluarannya ato yang disetor ke kas negara?
Kalau 10 Juta itu PPN keluaran, berarti proyeknya atau penyerahan yang dilakukannya 100 juta
Bila itu yang disetor ke kas negara, proyeknya bisa lebih besar dari itu.
Sebab, yang disetor adalah PPN-K dikurangi dengan PPN-MOriginaly posted by hipnotiz:2.cara itungnya pph pasal 25 nya gimana?
3.bisa gak dikenai pph pasal 25?kalau usahanya jasa konstruksi, tidak ada PPh 25nya.
Sebab, penghasilan dari jasa konstruksi kena pajak bersifat finalOriginaly posted by hipnotiz:4.kalau mau mencari , laba si wp gimana dengan data diatas?
lengkapi lagi datanya…
Laba = Pendapatan – biayaSalam
mas, pasti ada laba ya? pasti kena pph pasal 25? gimana
- Originaly posted by hipnotiz:
mas, pasti ada laba ya? pasti kena pph pasal 25? gimana
secara komersial pasti ada laba atau rugi.
Tapi secara fiskal, karena penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final, tidak ada laba atau rugi secara fiskal. Sehingga tidak ada PPh 25 yang harus dibayar.
untuk lebih jelasnya coba pelajari PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 Tahun 2009
dan PMK No. 187 Tahun 2008 sttd PMK No. 153 Tahun 2009Salam
kalau kasusnya gini, wp udah menyetor ppn ke kas negara (pajak keluaran) dan pph finalnya tidak ada penyetoran, apakah berarti dia belum bayar pph final konsturksi ya?
- Originaly posted by hipnotiz:
kalau kasusnya gini, wp udah menyetor ppn ke kas negara (pajak keluaran) dan pph finalnya tidak ada penyetoran, apakah berarti dia belum bayar pph final konsturksi ya?
yup benar, berarti PPhnya belum dibayar. kalau begitu segera setorkan saja PPh final atas konstruksinya lalu laporkan dalam SPT masa PPh pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by aepklaten:
yup benar, berarti PPhnya belum dibayar. kalau begitu segera setorkan saja PPh final atas konstruksinya lalu laporkan dalam SPT masa PPh pasal 4 ayat 2
bukannya harusnya yg menyetor pph final adalah pengguna jasa?? jika belum dipotong oleh pengguna jasa baru kita menyetor sendiri
CMIIWsalam
Untuk jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikenakan pemotongan/dipotong oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, BUT, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Menyetor sendiri, pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, kalo pemberi penghasilan bukan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.